Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/2).
Selain mempererat silaturahmi kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari penerapan mekanisme pengganti antar waktu (PAW) pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
“Karena di DKI sudah punya pengalaman selama ini maka kami datang kemari,” ujar Wagirin Arman, Ketua DPRD Sumut di gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia menilai kunjungannya ke DPRD DKI untuk mempelajari mekanisme PAW merupakan hal yang tepat. Pasalnya, dari letak geografis DPRD DKI sangat dekat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri).
“Karena dekat setiap saat bisa menghubungi Menteri. Jadi kami mengkomunikasikan kendala yang ada, konsultasi, sekaligus minta pengalaman ke DPRD DKI,” uangkapnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi, dan Pansus Sekertariat DPRD DKI Jakarta, Nurbaini menjelaskan bahwa mekanisme PAW tidak berlaku diterapkan pada enam bulan terakhir masa jabatan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Di DPRD DKI kemarin ada lima anggota PAW karena menyebrang partai, Alhamdulillah kemarin per 14 Januari 2019 sudah dilantik penggantinya,” terangnya.
Hanya saja, sambung Nurbaini, di DPRD DKI Jakarta masih terkendala satu anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi partai Gerindra yang belum sempat masuk tahapan PAW.
“Dari Fraksi Partai Gerindra kemarin ada yang meninggal dunia dan sampai sekarang belum ada usulan PAW.” tandasnya. (DDJP/nad/oki)