Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (8/8).
Kunjungan dilakukan DPRD Sumut untuk mengkonsultasikan sejumlah kinerja, salah satunya mengenai mekanisme pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan, sering kali pembahasan APBD-P di Sumatera Selatan sangat alot dan memakan waktu lama di Banggar.
“Bagaimana DPRD melakukan komunikasi yang intensif sehingga pembahasan di Banggar tidak bertele-tele dan langsung cepat. Kami ingin mendapat inspirasi itu disini,” ujarnya di gedung DPRD DKI.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Hasan Basri Umar menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di pasal 169 ayat 1 bahwa rancangan perubahan disampaikan ke DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus.
“Sesuai PP ya, saat ini draftnya sudah dikasih ke pimpinan. Saya yakin besok pasti gak terlalu alot dan lebih cepat pembahasannya,” ucapnya.
Hasan berharap DPRD Provinsi Sumut dapat mendalami pembahasan terlebih dahulu di seluruh komisi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meminimalkan waktu pembahasan di Banggar.
“Saya yakin Banggar tidak lama, karena aebelumnya sudah ada pembahasan dan masukan-masukan di masing-masing Komisi. Jadi tidak akan alot, perkiraan seminggu sampai dua minggu selesai,” tandasnya. (DDJP/gie)