Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan jajaran DPRD Sumsel untuk mengkonsultasikan sejumlah hal. Salah satunya mengenai teknis pelaksanaan penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) atau sosialisasi Perda.
Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan Antony Yuzar menjelaskan, saat ini DPRD Sumsel masih mematangkan aturan untuk mengimplementasikan pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) sebagai salah satu bagian dari hak keuangan pimpinan dan anggota dewan.
“Kami yakin dan percaya DPRD DKI sudah mumpuni mengenai itu. Jadi mohon informasinya untuk bisa diterapkan di DPRD Sumsel,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/7).
Di lokasi yang sama, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto menjelaskan, pelaksanaan Sosperda di DPRD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan. Sosperda diimplementasikan melalui turunan acuan aturan tersebut, yakni dengan Tata Tertib (Tatib).
“Syaratnya adalah membentuk ketentuan namanya Tatib, Tatib ini harus selaras dengan PP Nomor 18 Tahun 2017. Semua ini masuk dalam Sosperda,” tandas Panji. (DDJP/apn)