Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (7/10).
Kunjungan tersebut dilaksanakan untuk mempelajari sejumlah hal, salah satunya menggali informasi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi dan pajak di Kabupaten Sidoarjo.
“Kunjungan kami ke DPRD DKI Jakarta dalam rangka menggali potensi-potensi termasuk variable atau indiikator apa yang membuat pendapatan APBD DKI Jakarta bisa tinggi,” ujar Bambang Pujianto, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo di Gedung DPRD DKI.
Ia menyampaikan, saat ini penetapan APBD di Sidoarjo menunjukan tren positif di beberapa tahun terakhir. Di tahun 2018 DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berhasil mengetuk APBD sebesar Rp4,8 triliun, lalu naik menjadi Rp5,4 triliun di tahun 2019.
Meski demikian, perolehan PAD dari APBD tersebut hanya Rp1,6 triliun dari total APBD. Itu pun diperoleh dari sejumlah penyangga pajak utama, seperti perolehan atas Pajak dan Bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang bermitra dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di wilayahnya.
Dengan demikian, ia akan mencoba mengadopsi sejumlah aturan yang diterapkan di DKI Jakarta untuk menggenjot PAD dari sektor pajak maupun retribusi daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
“Mudah-mudahan setelah kunjungan ini bisa dijadikan referensi untuk di DPRD Sidoarjo, terutama untuk mitra kerja Komisi B yang membidangi pajak dan retribusi daerah. Karena memang masih banyak potensi yang musti kita gali, InsyaAllah akan (PAD) kita naik,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Umar mengatakan, setidaknya Pemprov DKI perolehan besaran PAD sebesar Rp51,12 triliun tak lepas dari peran serta reformasi dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui sistem online (tax online payment).
“Kita ini hampir semuanya sudah online, kalau daerah-daerah lain semua masih manual. DKI Jakarta kita parkir saja sudah online, makan di restoran apalagi pajak hiburan dan restoran hotel dan lain-lain sudah online,” ungkapnya.
Hasan menambahkan, sistem tersebut telah dikembangkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dengan nama “Tax Online Sistem of Jakarta” untuk dioptimalkan sebagai proses pemungutan 13 jenis pajak dan retribusi daerah secara akuntabel dan transparan.
“Jadi sistem (online) itu bisa mencegah kebocoran, para pengguna jasa hiburan dan restoran juga tidak akan berani karena akan kena sanksi. Sehingga demikian mereka akan selalu jujur,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)