Kunjungi DPRD DKI, DPRD Probolinggo Konsultasikan Optimalisasi Peran Bamus

February 12, 2020 6:48 pm

Empat legislator daerah masing-masing DPRD Kabupaten Blora Jawa Tengah, Kabupaten Belitung Timur, Kota Probolinggo Jawa Timur, dan Kota Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (12/2).

Wakil Ketua DPRD Probolinggo Fernando Zulkarnain mengatakan, salah satu tujuan Kunker dilakukan untuk mengkonsultasikan seputar implementasi tugas pokok dan fungsi Badan Musyawarah (Bamus) untuk penentuan agenda yang telah disusun oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.

“Karena tugas fungsi Bamus yang kita lakukan selama ini hanya bersifat terbatas. Artinya, hanya sekedar bersifat membahas jadwal-jadwal atau masa sidang yang kita harus lakukan dalam waktu tertentu, makanya kami konsultasikan persoalan (Bamus) ini ke DKI untuk penguatan peran Bamus untuk Alat Kelengkapan Dewan DPRD Probolinggo,” katanya di Gedung DPRD DKI.

Di lokasi yang sama, Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Purwana Ansyori menerangkan, bahwa seyogyanya pelaksanaan Bamus tak hanya berperan penting dalam penentuan jadwal kegiatan semata. Menurutnya, kehadiran Bamus DPRD DKI sebagai AKD telah sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menetapkan segala pengambilan keputusan yang bersifat strategis.

Seperti aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dan Renja (Rencana Kerja) DPRD DKI.

“Artinya Bamus itu berperan penuh, Bamus punya kewenangan besar, tidak hanya menjadwalkan saja tapi kegiatan strategis-strategis lain harus melalui putusan Bamus, termasuk pembentukan pansus (panitia khusus) yang strategis seperti aset bahkan pembahasan Rancangan Perda tentang APBD DKI itu juga lewat Bamus,” terangnya.

Dengan demikian, Purwana menyarankan agar DPRD Probolinggo segera memperkuat mekanisme pelaksanaan Bamus kedalam tata tertib (tatib). Tujuannya, agar pelaksanaan untuk menentukan keputusan yang dihasilkan Bamus bisa dipertanggungjawabkan.

“Karena putusan Bamus sering menjadi bahan pemeriksaan dari unsur-unsur penegakan hukum seperti KPK ataupun kejaksaan, apakah kegiatan ini sudah ada keputusan (Bamus) atau belum. Kalau seandainya belum, kalau sudah ya aman, kalau seandainya belum maka bisa menjadi masalah,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)