Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini, Kamis (26/9).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Gaharu mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk mengkonsultasikan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sejauh ini DPRD Lahat telah merampungkan tata tertib (Tatib) serta melantik pimpinan definitif untuk periode 2019-2024.
“Jadi untuk AKD ini, kita tetap mengacu kepada PP 12 dan Tata Tertib,” katanya di Gedung DPRD DKI.
Ia menjelaskan, salah satu pembahasan AKD yang perlu mendapat perhatian khusus DPRD Kabupaten Lahat adalah proses pemilihan kandidat Ketua Badan Kehormatan (BK) yang dipilih berdasarkan hitungan proporsional dari alokasi wakil kursi berdasarkan fraksi. Sedangkan, pihaknya sejauh ini telah menproyeksikan formasi anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lahat yakni sebanyak tujuh orang dari tujuh fraksi partai.
Meski demikian, proses pembentukan AKD yang disusun pihaknya memiliki kesamaan dengan DPRD DKI, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.
“Jadi komposisi anggotanya sudah jelas, karena di PP 12 itu anggota DPRD yang berjumlah 35 sampai 50 orang, Anggota BK-nya ada lima orang, lebih dari itu ada sembilan orang. Jadi kita tetap mengacu kepada PP 12, dan sistem pemilihan nya nanti kita musyawarahkan dengan teman-teman di DPRD Kabupaten Lahat seperti apa baiknya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi SKI Jakarta Nurbaini menjelaskan, proses pembahasan dan pembentukan AKD untuk mendukung kinerja 106 Anggota DPRD DKI Periode 2019-2024 masih menunggu penetapan draf Tatib yang saat ini masih dalam tahap penelitian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta penetapan pimpinan definitif.
Meski demikian, Nurbaini menyarankan agar DPRD Kabupaten Lahat untuk mengedepankan musyawarah mufakat dalam seluruh proses pemilihan, termasuk keterpilihan dalam pembentukan AKD. Namun, tetap mengacu terhadap alokasi yang termaktub dalam PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota
“Jadi tadi saran dari saya, perlu musyawarah dan mufakat. Istilahnya kesepakatan dari anggota-anggota termasuk misalnya BK (Badan Kehormatan) untuk dipilih pimpinan, karena sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 itu dipilih oleh anggota,” ucapnya.
Nurbaini menambahkan bahwa proses musyawarah mufakat itu perlu disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota dengan memperhatikan proporsi jumlah keseluruhan Anggota DPRD.
“Kalau di PP 12 Tahun 2018, itu untuk anggota yang kurang dari atau sampai 50 (orang) itu anggota BK lima orang. Jadi untuk mencari jumlah lima itu ada tujuh orang, ada selisih dua orang maka harus ada voting supaya ada musyawarah dan mufakat,” ungkapnya.
Dengan begitu, Nurbaini menyatakan seluruh proses pembentukan AKD di DPRD Provinsi DKI Jakarta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, dengan melibatkan keterwakilan fraksi-fraksi partai politik dalam pembentukan Badan Kehormatan sebagai bagian penunjang kinerja anggota DPRD.
“Karena jumlah anggota DPRD DKI itu sama, jumlahnya 106 orang di periode sekarang maupun sebelumnya (2014-2019), kita sesuaikan dengan jumlah fraksi kita ada sembilan. Jadi misalnya fraksinya ada sembilan, maka anggota BK-nya ada sembilan orang mewakili masing-masing fraksi satu orang untuk anggota BK. Kalau pimpinan kita kesepakatan untuk pimpinan BK,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)