Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Provinsi DKI Jakarta, Senin (15/4).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui sejumlah pola kerja di DPRD DKI, salah satunya mekanisme kerja dari kegiatan Badan Musyawarah (Bamus).
“Kita ingin mengetahui pola-pola kerja Bamus di DPRD DKI Jakarta seperti apa, pengaturan jadwalnya seperti apa, mekanisme atau aturan mainnya seperti apa,” ujar Abuzar, Anggota Bamus DPRD Kota Bogor di gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia mengakui di DPRD Kota Bogor masih mengalami kendala dalam pengambilan keputusan di Bamus. Dimana dalam tata tertib yang ada, pengambilan keputusan wajib disetujui 50 anggota Bamus.
“Jadi masih harus mewakili anggota, kalau anggotanya tidak kuorum, Bamusnya tidak dapat berjalan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar mengingatkan bahwa Bamus memiliki peran sentral karena seluruh kegiatan harus melalui keputusan Bamus.
Sedangkan untuk pengambilan keputusan, Hasan Basri menjelaskan bahwa DPRD DKI Jakarta merujuk pada Peraturan Pemerinntah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang lalu diturunkan ke Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
“Nah kita sendiri kita buat lebih fleksibel dimana untuk mengambil keputusan di Bamus tidak perlu kuorum,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)