Lima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), masing-masing DPRD Provinsi Bali, DPRD Kabupaten Trenggalek, DPRD Kabupaten Jembrana, DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dan DPRD Kabupaten Bangka melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Provinsi DKI Jakarta hari ini, Kamis (15/11).
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, Kadek Diana mengatakan, salah tujuan kedatangan rombongannya untuk mengetahui proses penyusunan APBD yang sedang dilaksanakan di DPRD DKI.
“Maksud dan tujuan kami kesini untuk mengkonsultasikan proses pembahasan RAPBD tahun 2019 yang sedang memasuki tahap pembahasan, dan sudah sampai sejauh mana prosesnya,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Penting menurutnya untuk mempelajari proses penyusunan APBD di DPRD DKI, mengingat adanya kendala penyusunan APBD di Provinsi Bali. Dimana, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bali belum berhasil mensinkronisasikan penganggaran kegiatan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) visi-misi kepala daerah.
“Intinya, dari beberapa kajian berhasil kami dapat dari DKI. Kami akan kaji kembali untuk kemudian diterapkan di Bali. Termasuk mekanisme penyusunan anggaran tersebut,” ungkap Kadek.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin menjelaskan, mekanisme penyusunan APBD di Banggar DPRD DKI perlu melalui sejumlah tahapan. Dimana Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) harus melalui pembahasan di tingkat sub-Banggar atau pembahasan antara Komisi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja.
“Jadi sub-Banggar inilah nanti akan menampung semua permasalahan-permasalahan baik itu ada penebalan maupun pengurangan ataupun drop anggaran dan sebagainya,” terangnya.
Setelah itu, draf KUA PPAS hasil pebahasan sub-Banggar akan kembali dibahas melalui pematangan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Disini masing-masing Komisi memaparkan hasil untuk dikoreksi. Kalau ada yang kurang jelas kita minta dari SKPD ataupun BUMD yang bersangkutan secara teknis untuk memaparkan,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)