Kunjungi DPRD DKI, DPR Papua Pelajari Mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah

June 1, 2021 8:14 am

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Provinsi Papua melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (31/5).

Ketua Komisi III DPR Papua Benyamin Arisoy mengatakan, pihaknya ingin mengkonsultasikan tata cara pengelolaan keuangan daerah yang selama ini ditetapkan di Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sebab sejauh ini pengelolaan keuangan daerah yang berjalan di Provinsi Papua terkendala perubahan regulasi untuk pemanfaatan aplikasi khusus pengelolaan daerah.

Beberapa diantaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) dan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dimana, aturan tersebut mewajibkan penerapan SIPD sebagai aplikasi terbaru penatausahaan keuangan daerah secara mandiri.

“Namun sampai kedalam tahap implementasi penatausahaanya ini terkendala, sehingga SIPD ini tidak bisa jalan, karena aplikasi ini baru belum ada sisi uji coba,” katanya di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI.

Karena itu, Komisi III DPR Papua menilai bahwa penatausahaan keuangan daerah melalui pengelolaan SIPD di wilayahnya masih perlu penyesuaian. Sehingga, pihaknya ingin mendapat masukan agar mekanisme uji coba SIPD yang dilakukan Pemprov Papua pada nantinya tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Karena 2021 ini saja belum berjalan dengan baik implementasi dari SIPD ini. Sehingga teman-teman ini sekarang menggunakan SIMDA untuk melaksanakan pembayaran, karena SIPD ini harus melalui uji coba terus menerus,” terangnya.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi HY menjelaskan bahwa kegiatan penatausahaan keuangan daerah yang dilakukan Pemprov DKI sudah berjalan baik dari sisi transparansi dan akuntabilitas, yakni dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang dikelola BPKD Provinsi DKI Jakarta.

“Karena berdasarkan aturan Permendagri kalau Pemda tidak punya SIPKD, kita harus membuat sendiri dan DKI Jakarta sudah membuat sendiri,” terangnya.

Meski sudah dijalankan secara online dan mandiri, Komisi C DPRD DKI Jakarta memastikan bahwa sejauh ini tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan memonitoring sekaligus mengawasi penatausahaan keuangan daerah secara periodik.

“Karena penatausahaan kegiatan tugasnya eksekutif, kita hanya mengontrol dan kita cek itu dasarnya. Setiap sebulan sekali kita rapat dengan Bapenda dan BPKD,” tandas Rasyidi. (DDJP/alw/oki)