Kunjungi DPRD DIY, DPRD DKI Konsultasikan Penyusunan Laporan Kinerja

August 23, 2019 2:55 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DI Yogyakarta, Jumat (23/8).

Anggota Bapemperda DPRD DKI Achmad Nawawi menjelaskan, setidaknya ada sejumlah poin penting yang dapat diambil dari kunjungan tersebut, antara lain pemisahan laporan kinerja Bapemperda secara khusus berisikan hasil pencapaian DPRD selama tahap perumusan, pengkajian hingga penerbitan produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang berjalan selama masa bakti 2014-2019. 

“Yang disampaikan oleh DPRD DIY adalah laporan kinerja yang lama, disamping itu akan ada laporan gabungan antar komisi dan badan-badan, dan Bapemperda membuat laporan khusus juga ada dua buku besarnya nanti. Satu laporan pertanggungjawaban dewan atas gabungan komisi-komisi dan badan lain (AKD) semua dan itu yang kami dapat di Jogja. Kalau DKI akan kita konsultasikan hal ini kepada pimpinan (Bapemperda) dulu,” ujarnya di Gedung DPRD DIY.

Setelah kunjungan tersebut, Nawawi menyatakan akan mengkebut penyusunan laporan kinerja bersama jajarannya di Bapemperda DKI. Setidaknya, laporan tersebut nanti akan berisi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah berhasil dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dan telah disepakati bersama Pemprov DKI Jakarta sebagai produk hukum yang berlaku secara legitimasi di DKI Jakarta.

“Laporan ini tentu akan kita juga publikasikan ke masyarakat, itu kan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat (konstituen),” terangnya.

Dengan demikian, ia berharap agar penyusunan laporan kinerja yang tengah diproses oleh Bapemperda DPRD DKI dapat menjadi pedoman terhadap peningkatan kualitas pembahasan naskah akademik hingga draf raperda oleh seluruh anggota DPRD di masa yang akan datang.

“Laporan itu bukan sekedar rutinitas yang tidak perlu, menurut kita perlu sekurang-kurangnya bisa memperbaiki kinerja dewan yang akan datang. Baik yang melanjutkan maupun yang baru, mudah-mudahan dari periode ke periode berikutnya kinerjanya bisa lebih baik,” ungkap Nawawi.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi DIY Arief Noor Hartanto mengatakan, DPRD DKI perlu mematangkan perencanaan dalam penyusunan laporan kinerja Bapemperda. Menurutnya, pembahasan yang terukur dalam kajian pembentuk peraturan daerah adalah tolak ukur produktifitas terhadap kinerja DPRD selama masa bakti berlangsung.

“Laporan kinerja dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini justru yang akan mendominasi dari pidato Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna mendatang. Karena fungsi pembentukan peraturan daerah itu disebut pertama kali, fungsi yang paling didorong,” terang Arief.

Ia menyebut, laporan kinerja Bapemperda yang perlu dipertajam adalah kendala yang dialami selama pembahasan Raperda berlangsung di Periode 2014-2019. Catatan tersebut harus disampaikan langsung Ketua DPRD dalam  bentuk memoar pertanggungjawaban saat pelaksanaan Rapat Paripurna.

“Harusnya memang hal-hal yang belum terselesaikan, Misalnya masih nyanggong dalam Kementerian Dalam Negeri fasilitasnya belum turun atau belum keluar. Nah di Periode baru (2019-2024) bisa di provokasi kembali supaya dilanjutkan,kalau kita sudah menetapkan Perda apakah keluarnya fasilitasi itu berbeda ya dijelaskan lagi, supaya jadi koreksi bersama,” ungkapnya.

Dengan demikian, Arief menyarankan agar penyusunan laporan kinerja Bapemperda juga dapat dilaksanakan dibawah koordinasi Sekretariat DPRD (Setwan). Tujuannya, agar proses pemisahan laporan tersebut dapat berfokus terhadap masing-masing unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Laporan ini maka yang bertanggungjawab sepenuhnya untuk melaporkan adalah pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua DPRD. Maka pola hubungan nya kita lokalisir kemudian dari menyusun laporan di Sekretariat Dewan, urusan nya dengan pimpinan DPRD,” tandas Arief. (DDJP/alw/oki)