KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2021 Diusulkan 79,15 Triliun

November 14, 2020 10:23 pm

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp79,1 triliun.

Besaran tersebut diproyeksikan akan didapat dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp49,5 triliun, pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp6,1 triliun, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp17,5 triliun, dan pendapatan hibah sebesar Rp2,5 triliun.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta meyakini mendapatan tersebut sejatinya masih dapat ditingkatkan mengingat masih banyak potensi yang belum optimal digali Pemprov DKI Jakarta. Seperti contoh dari pengelolaan parkir yang dinilai belum dapat menjadi sumber pendapatan dan retribusi bagi PAD Jakarta.

“Kita bisa lihat bagaimana pengelolaan mesin parkir kita yang nyatanya banyak mati seperti di Kepala Gading. Selain itu pengelolaan parkir on street yang masih lemah,” ujar Mujiyono, Anggota Banggar DPRD DKI dalam rapat pembahasan KUA-PPAS di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/11).

Hal senada disampaikan Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Syarif. Menurutnya, proyeksi pendapatan dari pajak rokok yang diusulkan sebesar Rp675 miliar di sepanjang tahun 2021 perlu dikaji ulang.

“Sebab saya meyakini jumlah perokok di Jakarta semakin tahun semakin meningkat. Jadi saya minta angka yang rasional di pajak rokok ini,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto juga berpendapat bahwa potensi peningkatan pendapatan dengan menghemat belanja seharusnya bisa dilakukan Pemprov DKI dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pengembalian Pemenuhan Intensitas Melalui Penyerahan Lahan Pengganti.

Menurutnya, Pergub tersebut telah menghambat penyerahan lahan yang seharusnya mudah untuk dilaksanakan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai sanksi pelaksanaan pembangunan.

“Jika ini mudah, maka kita bisa menghemat pendapatan kita dengan tidak perlu belanja lahan lagi. Karena di situ (Pergub) lah mekanisme penyerahan lahan pengganti. Prosedur pengembalian lahan dari pengusaha buat DKI yang perlu disederhanakan di sini,” tandas Panji. (DDJP/tim)