KUA-PPAS DKI Tahun 2021 Disepakati Rp82,50 Triliun

November 26, 2020 5:47 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021.

Keduanya menyepakati kebijakan umum anggaran dengan besaran Rp82,50 triliun. Jumlah tersebut meningkat 30,4% dari APBD Perubahan 2020 yang ditargetkan dari pendapatan daerah sebesar Rp72,20 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp51,72 triliun, pendapatan transfer Rp17,51 triliun, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp3,42 triliun.

Sedangkan rencana belanja daerah 2021 direncanakan Rp72,98 triliun. Selanjutnya penerimaan biaya 2021 direncanakan Rp10,29 triliun yang berasal dari SiLPA tahun 2020 sebesar Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp8,27 triliun.

Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp9,51 trilun yang dialikasikan kepada BUMD berupa Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp9,28 triliun, pembayaran cicilan pokok utang yang jatoh tempo Rp33,65 miliar dan pemberian pinjaman daerah Rp200 miliar.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, seluruh anggota dewan dengan eksekutif telah membahas tuntas rancangan KUA-PPAS dalam Rapat Komisi sesuai surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta dengan nomor 388/-17713 pada 26 Oktober 2020 lalu.

“Menanggapi surat tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/11).

Dilokasi yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi kinerja para anggota yang telah merancang program dan anggaran di masing-masinh komisi sampai disepakatinya KUA-PPAS tahun anggaran 2021 ini.

Selanjutnya ia bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan segera menginput seluruh nomenklatur kegiatan pendapatan maupun belanja ke dalam sistem diunggah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui halaman website https://apbd.jakarta.go.id

“Dengan adanya kesepakatan ini kita bisa lebih cepat memproses, sehingga bisa secepatnya menjadi APBD,” ucap Anies. (DDJP/gie/oki)