KUA-PPAS DKI Jakarta Tahun 2020 Disepakati Rp87,95 Triliun

November 28, 2019 1:48 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp87,95 triliun.

Penandatanganan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pasal 16 ayat 6 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi / Kabupaten dan Kota yang menyebutkan bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, sebelum kesepakatan ini dilaksanakan seluruh anggota dewan dengan eksekutif telah membahas tuntas rancangan Kebijakan Umum APBD-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam Rapat Komisi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020.

“Alhamdulillah kita hari ini sudah ketuk palu, bahkan maju satu hari dan kita sudah lewati semua pembahasan secara tuntas di Komisi-komisi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/11).

Pras sapaan akrabnya juga menjelaskan, sebelum penandatangan MoU pihaknya telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor 573/-1.713.6 tanggal 5 Juli 2019 dan Nomor 901/1.713 untuk membahas rancangan KUA-PPAS tahun 2020.

Sementara itu,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku puas dengan telah disepakatinya Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020 bersama DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna.

Ia menyatakan, setelah penandatangan nota kesepahaman, jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan segera menginput seluruh nomenklatur kegiatan pendapatan maupun belanja ke dalam sistem.

“Dengan sudah ada kesepakatan (MoU KUA-PPAS 2020) ini, insyallah kita bisa lebih cepat lagi memproses sehingga bisa tuntas RAPBD (2020),” ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/11).

Berdasarkan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, KUA-PPAS DKI Jakarta tahun anggaran 2020 disepakati sebesar Rp87,95 triliun. Besaran itu lah yang akan menjadi nilai dari rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun 2020.

Anies berharap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa mengoptimalkan pagu anggaran yang disetujui legislator untuk program-program yang berorientasi terhadap kebutuhan masyarakat DKI Jakarta.

“Kita pastikan semua kegiatan strategis itu aman. Karena itu menyangkut kepentingan umum yang besar sekali,” ungkapnya

Dengan demikian, Anies memastikan setelah prosesi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 akan segera diunggah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui halaman website https://apbd.jakarta.go.id

“Data entry (hari ini) sudah dimulai,” tandas Anies. (DDJP/tim)