Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022 sebesar Rp84,88 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan mulai di tingkat Komisi, Banggar, dan pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
“Maka dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp84,88 triliun untuk dapat disetujui,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/11) malam.
Setelah melalui pembahasan panjang, Pras sapaan karibnya memastikan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 akan memasuki tahapan penadatangan kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI.
“Kita akan bamus lagi untuk perubahan jadwalnya besok (Rabu), karena eksekutif meminta waktu perpanjangan dua hari untuk input hasil kesepakatan malam ini,” ungkap Pras.
Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku pihaknya bersyukur atas penetapan rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 dapat disetujui jajaran pimpinan dan anggota Banggar DPRD DKI.
Karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi secara internal untuk penyempurnaan hingga penyajian rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 sebelum disepakati secara resmi dalam rapat paripurna MoU.
“Jadi penginputan dan penyesuaian kode rekening akan kita maksimalkan sebelum paripurna (MoU) KUA-PPAS 2022 dilakukan,” tandas Edi. (DDJP/alw/oki).