KUA-PPAS 2021 Siapkan Bantuan Sekolah Siswa Rp853 Miliar

November 17, 2020 6:34 pm

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Swasta sebesar Rp853 miliar. Dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD tahun anggaran 2021, anggaran itu diperuntukan bagi siswa yang tidak mampu.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan hal tersebut perlu dilakukan mengingat saat ini banyak masyarakat yang terkena dampak Covid-19 sehingga tidak mampu menyekolahkan anaknya.

“Di tahun 2021 kita masih mengalami pandemi yang berdampak pada kekuatan ekonomi warga DKI, nah disini Disdik harus bisa tetap memberikan pelayanan terbaik yang dapat merangkul seluruh masyarakat,” ujarnya usai Rapat pembahasan KUA-PPAS di Bogor Jawa Barat, Selasa (17/11).

Anggara mengapresiasi langkah Disdik yang mengusulkan penambahan anggaran BOS, mengingat banyak siswa terdampak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru-baru ini.

“Dana bantuan itu kita anggarkan untuk masyarakat yang tertolak masuk Negeri, dan harus bersekolah di swasta. Mereka akan kita bantu uang pangkalnya, sehingga kualitas pendidikan bisa merata,” ucapnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengaku siap menjalankan seluruh program strategis yang telah diusulkannya demi meningkatkan kualitas pendidikan di Ibukota.

“Kita akan mulai transportasi pendidikan dengan melaksanakan seluruh program secara bertahap. Kita juga akan coba mengisi program melalui postur anggaran yang sudah ada tersedia sebaik dan semaksimal mungkin,” ucapnya.

Nahdiana menjelaskan, salah satu program strategis yang dapat dijangkau seluruh kalangan masyarakat yakni menyediakan layanan untuk kaum disabilitas bersekolah, serta membuat program untuk peserta didik yang telah mencapai usia non sekolah namun belum sempat mengenyam pendidikan secara baik.

“Contohnya kita sudah mengawali program menggunakan sistem PPDB kemarin. Dimana anak yang usianya sudah melampaui kriteria masuk sekolah, bisa juga bersekolah di sekolah Negeri. Sedangkan yang tidak keterima karena masalah umur, kita berikan bantuan uang pangkal untuk bersekolah di swasta,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)