Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira menyampaikan dua pesan utama yang menjadi sorotan dalam pembahasan Ranperda.
Hal itu usai pertemuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Gubernur Pramono Anung di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (3/7).
Salah satu pesan yang disampaikan Pansus KTR yakni pengaturan dari berbagai aspek. “Termasuk soal jual-beli dan sponsorship dari industri rokok,” terang Farah.
Ia mengungkapkan, gubernur memberi arahan agar pengaturan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak terlalu ketat.
“Pesan dari pak gubernur yang pertama, jika memungkinkan jual-beli produk rokok oleh pelaku UMKM, jangan mematikan UMKM di Jakarta,” ungkap Farah.
Namun pada saat yang sama, pengawasan terhadap kawasan larangan merokok tetap harus diperketat. Terutama untuk ruang-ruang tertutup atau indoor.
“Kawasan tanpa rokok harus ditegakkan secara tegas. Termasuk pengaturan kawasan dan ruang-ruang indoor yang memang dilarang keras untuk aktivitas merokok,” tukas Farah. (all/df)