Konsultasikan Teknis Pembahasan Propemperda, DPRD Polewali Mandar Kunjung DPRD DKI

March 4, 2020 6:12 pm

Dua DPRD daerah masing-masing DPRD Kota Ambon dan Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat  melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/3).

Ketua DPRD Polewali Mandar Jupri Mahmud mengatakan, salah satu tujuan kunker dilakukan untuk mengetahui mekanisme pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sebab, pihaknya saat ini terus mematangkan komposisi usulan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) prioritas antara inisiatif eksekutif dengan inisiatif legislatif.

Dimana, usulan tersebut juga memperhatikan proses penyusunan skala prioritas raperda dan kelengkapan naskah akademik yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar selaku eksekutif.

“Saat ini kami tengah berupaya menindaklanjuti usulan dari eksekutif Kabupaten Polewali Mandar dan juga inisiatif (DPRD), jadi bagaimana yang menjadi prioritas untuk kepentingan masyarakat Polewali Mandar seperti apa. Jadi kami lebih sharing pengetahuan seperti apa perda-perda yang terbaik untuk masyarakat, termasuk mekanisme penyusunan seperti apa dan tidak kalah penting naskah akademiknya yang juga harus baik,” katanya di gedung DPRD DKI.

Dalam kesempatan itu, Jupri menerangkan bahwa pihaknya bersama eksekutif telah merancang sebanyak 15 raperda yang masuk kedalam Propemperda tahun 2020. Jumlah tersebut, lanjut Jupri, telah disesuaikan dengan prinsip Omnibus Law yang digagas Presiden RI Joko Widodo untuk merampingkan aturan dan birokrasi.

“Kita juga butuh update informasi karena kita juga ada Omnibus Law sekarang bagaimana saya dengar itu semangatnya Presiden bagaimana kita membuat suatu aturan yang tidak berbelit-belit, jadi kita juga menindaklanjuti dari Omnibus Law itu,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Umar mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini terus memproses pembahasan sejumlah usulan raperda untuk dibahas bersama eksekutif sebanyak 26 raperda sejak awal tahun 2020. Beberapa usulan raperda yang telah berjalan, diantaranya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, serta pembahasan raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah.

“Kita di Bapemperda saat ini sedang membahas Raperda Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sedang berjalan pembahasan di Bapemperda, sedangkan Revisi Perda Retribusi Daerah baru akan paripurna hari ini lewat pidato Gubernur. Jadi memang sejak awal prioritas perda yang kita lakukan sejak awal periode terus jalan sesuai kesepakatan dengan eksekutif,” terangnya.

Selain itu, Hasan Basri Umar juga menegaskan bahwa 26 raperda yang telah ditetapkan bersama eksekutif dalam Propemperda 2020 telah menganut asas Omnibus Law. Sehingga, ia menjamin tidak akan ada usulan raperda yang tumpang tindih dengan aturan di tingkat pusat.

“Memang di Omnibus Law sekarang juga lagi digodok pemerintah pusat dengan DPR RI, tapi kita juga perlu sudah mempersiapkan sejak Propemperda 2020 agar nantinya aturan-aturan yang kita bahas di tahun (2020) ini dibahas dengan cara-cara yang aman. Maksudnya, membahas dan menilai aturan agar tidak bertabrakan dengan aturan-aturan diatasnya,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)