Tiga DPRD daerah masing-masing DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sumatera Barat, dan Kota Malang Jawa Timur melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (18/2).
Ketua Komisi I DPRD Sulut Vonny J. Paat mengatakan, salah satu tujuan jajarannya melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI untuk mengkonsultasikan seputar teknis pelaksanaan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (Asmas) melalui Reses.
“Agenda kami berkunjung ke DPRD DKI ini adalah reses, kami ingin tahu seperti apa mekanismenya, pelaksanaan hingga laporan pertanggungjawaban resesnya. Karena masih banyak hal-hal yang kita temui disampaikan masyarakat, tidak semua apa yang didapat itu diterima oleh Bappeda, karena ada pra musrenbang dari Kelurahan, Kecamatan Kota, Provinsi maupun di Pusat,” ujarnya di Gedung DPRD DKI.
Setelah kunjungan kerja hari ini, Vonny menyatakan pihaknya akan mencoba mengadopsi saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD DKI dengan memperpanjang masa pelaksanaan reses. Sejauh ini pelaksanaan kegiatan reses di wilayahnya hanya dilakukan sebanyak empat titik dalam satu hari.
“Karena reses itu bersentuhan langsung dan bertemu langsung dengan masyarakat, tentu perlu diperpanjang. Seperti DKI Jakarta ini sudah 16 titik tentu ketemu masyarakat bisa sampai 16 kali, kita hanya tiga kali makanya kita akan tingkatkan lagi masa reses kita, tapi tentunya perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan (APBD) kita,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani menerangkan bahwa DPRD DKI selalu pro aktif untuk melaporkan hasil aspirasi masyarakat kegiatan reses kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Kemudian, hasil penyerapan aspirasi masyarakat ketika reses ditindaklanjuti dalam rapat kerja bersama eksekutif.
“Kita perlu komunikasikan hal-hal itu kepada eksekutif untuk hasil-hasil reses yang kita dapatkan dari masyarakat, supaya ditindaklanjuti atau menjadi bahan pertimbangan SKPD dalam pembentukan RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) di Bappeda. Meskipun terkadang semua usulan reses tidak tertampung, setidaknya kita terus mencoba mendorong dan membahas usulan itu kepada eksekutif sebelum terjadi KUA-PPAS,” kata Zita.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Dalam kesempatan itu, Pras sapaan karibnya menyarankan kepada DPRD Sulut agar selalu mengkomparasikan usulan yang dituangkan dalam pagu Anggaran dengan hasil kegiatan reses di masing-masing dapil.
Menurutnya, metode tersebut dinilai efektif dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan legislator dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan Perangkat Daerah (RKPD) ataupun Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dihasilkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Kalau reses tentu kan ada hasilnya dari masyarakat yang berkeluh kesah, nah keluh kesah ini harusnya dimasukan ke Bappeda sebelum jadi KUA-PPAS. Jangan setelah KUA-PPAS baru ditampung aspirasi-aspirasi yang didapat ketika reses, buat apa reses kalau aspirasi masyarakat tidak bisa ditampung,” tandas Pras. (DDJP/alw/oki)