Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta hari ini menerima kunjungan kerja (Kunker) dari dua daerah. Masing-masing Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) dan Kota Metro Lampung, Kota Jambi, Kamis (16/1).
Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Hendra Jaya mengatakan, salah satu tujuan kunker dilakukan untuk mengkonsultasikan seputar proses penetapan rancangan kegiatan legislator melalui mekanisme masa sidang. Pasalnya, penerapan masa sidang yang dilakukan pihaknya acapkali masih terbentur dengan sejumlah kegiatan yang bersinggungan dengan aspirasi masyarakat seperti kegiatan reses.
“Jadi penerapan masa sidang yang selama ini kita lakukan ada kekosongan waktu setelah kegiatan reses dengan waktu tutup sidang. Karena kalau ditafsirkan waktu sidang yang sudah ditutup harusnya dimulai kembali saat habis tahun, tapi ada juga yang beranggapan kalau sudah tutup sidang ya dibuka lagi untuk menyusun jadwal-jadwal selanjutnya. Jadi kita perlu perbandingan-perbandingan yang lebih baik lagi dan salah satunya ke DPRD DKI hari ini,” katanya di Gedung DPRD DKI.
Meski demikian, Hendra memastikan pihaknya akan menerapkan penerapan masa sidang sesuai dengan Persturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kabupaten Kota. Hanya saja, pihaknya akan mencoba kembali berkonsultasi dengan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Tanjungpinang.
“Kami khawatir ini tidak akan berjalan efektif, karena kita bekerja tanpa waktu ke masyarakat, sayang sekali kalau ada kekosongan waktu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nurbaini menerangkan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan tidak menganut masa sidang. Namun, seluruh kegiatan legislator akan diputuskan dalam hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus) dengan ketentuan kehadiran minimal 1/2 anggota Bamus dari perwakilan fraksi-fraksi dan 1 pimpinan DPRD.
“Jadi memang di PP 12 Tahun 2018 itu ada masa sidang ditutup dengan reses, tapi kami di DKI tidak menganut itu, kita tidak menganut masa sidang. Badan Musyawarah (Bamus) melaksanakan rapat untuk menentukan kegiatan sesuai dengan kebutuhan, setiap akhir bulan Bamus menetapkan kegiatan untuk bulan-bulan berikutnya,” terangnya.
Meski demikian, Nurbaini menerangkan bahwa setiap hasil kesepakatan Bamus DPRD DKI bisa bersifat luwes. Jika ada hal yang mendesak, lanjut Nurbaini, penyesuaian rancangan kegiatan DPRD oleh Bamus seyogyanya kembali dilakukan dengan keputusan yang terbaru.
“Ketika sudah disahkan nanti akan keterangan catatan jadwal bisa berubah dan akan di Bamuskan kembali, hari Sabtu dan minggu dapat digunakan rapat (Bamus). Jadi ketika ditengah jalan ada perubahan, Bamus kembali rapat, dan kegiatan dewan terus berjalan tanpa ada kekosongan waktu,”tandas Nurbaini. (DDJP/alw/oki)