Konsultasikan Perubahan Propemperda, DPRD Yogyakarta Kunjungi DPRD DKI

January 27, 2020 8:31 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta hari ini menerima kunjungan kerja (Kunker) empat DPRD daerah, Senin (27/1). Masing-masing yakni DPRD Kabupaten Tanggamus Lampung, DPRD Kabupaten Malang Jawa Timur, DPRD Kota Yogyakarta dan DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kunjungan tersebut dilaksanakan empat DPRD daerah untuk mengkonsultasikan sejumlah hal. Salah satunya mengenai perubahan komposisi program pembentukan peraturan derah (Propemperda) yang sebelumnya telah disepakati antara DPRD Yogyakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot).

Wakil Ketua DPRD Yogyakarta Dian Novitasari menjelaskan, perubahan yang diusulkan adalah Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Renxana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) kedalam Propemperda Kota Yogyakarta tahun 2020.

“Kasus seperti ini unik karena pihak eksekutif (Pemkot Yogyakarta) memunculkan usulan perubahan perda diluar Propemperda yang sudah disepakati tahun sebelumnya. Meskipun ada aturan perubahan (prioritas) bisa dilakukan kalau ada yang mendesak, kami belum bisa setujui usulan (perubahan perda) itu. Kami akan tetap berhati-hati, makanya kami ingin tahun DPRD DKI apakah pernah alami kasus seperti yang saat ini kita alami,” ujarnya di gedung DPRD DKI.

Selain itu, Dian bersama jajaran DPRD Kota Yogyakarta menilai bahwa proses penyesuaian skala prioritas Propemperda bukanlah hal yang mudah. mengingat, ada nomenklatur pagu anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Harapan kami supaya tidak menyalahi aturan yang ada, konsekuensi anggaran pembuatan perda itu juga cukup besar untuk implementasi pembentukan perda. Makanya kita akan dalami lagi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Hasan Basri Umar mengatakan, sejauh ini DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum pernah mengubah komposisi dari Propemperda. Pasalnya, setiap Propemperda merupakan hasil dari pemufakatan yang dilegalisasi langsung dalam rapat paripurna.

“Kita di DKI Jakarta belum pernah mengalami hal seperti ini. Makanya tadi saya jawab tidak bisa, kalau tidak bisa ya sudah tidak usah dibahas, karena untuk memutuskan mana saja (perda) yang akan dibahas di tahun berjalan harus paripuna dulu,” tandas Hasan. (DDJP/alw/oki)