Konsultasikan Perda Pengelolaan Sampah, DPRD Kota Jambi Kunjungi DPRD DKI

December 11, 2019 11:38 am

Empat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yakni Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat (kalbar), Kabupaten Kepulauan Aru Maluku, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) serta Kota Jambi melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini, Selasa (10/12).

Kunjungan kerja tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkembang di masing-masing daerah, salah satunya perihal mekanisme pembahasan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah yang kini tengah dimatangkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi.

“Karena kami lihat di DKI yang paling konsen membahas kedua masalah ini, kami nilai DKI berhasil melakukan pengelolaan-pengelolaan ini. Karena kita lihat masalah sampah sudah dianggarkan secara fokus oleh DKI untuk membersihkan sampah yang ada di lingkungan-lingkungan,” ujar Muhammad Yasir, Ketua Pansus III DPRD Kota Jambi.

Pasalnya, Yasir mengatakan selama ini pengelolaan lingkungan hidup dan sampah yang dilakukan di wilayahnya masih tergolong baik. Dimana, saat ini Pemerintah Kota Jambi berhasil melakukan pengolahan sampah pengolahan sampah harian dengan volume sekitar 8 hingga 10 ton per hari. Sedangkan, total pagu anggaran pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang sudah disetujui DPRD Kota Jambi sebesar Rp8 miliar dalam APBD 2020

Hanya saja, pihaknya sebagai legislator menginginkan adanya inovasi-inovasi yang bisa dipergunakan secara efektif dan tepat sasaran guna menciptakan daya kelingkungan yang bermanfaat kepada masyarakat Jambi dan sekitarnya. Rencananya, Yasir mengungkapkan usulan beleid tersebut telah disematkan kedalam usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah bersama eksekutif.

“Karena setiap tahun sampah yang dihasilkan semakin meningkat, jadi usulan yang sedang kami rumuskan ini agar sampah bisa dimanfaatkan, baik nanti untuk UMKM serta pengelolaan sampah dengan unsur 3R (Recycle,Reduce, Reuse),” terangnya.

Di lokasi yang sama, Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Panji Virgianto Sedyo Setiawan mengatakan,  pengelolaan sampah yang berasal di Ibukota ditangani Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan rata-rata pengolahan sampah mencapai 7.800 ton per hari.

“Yang tadinya kita kelola sampah lewat pihak ketiga dengan biaya kurang lebih Rp400 miliar hingga Rp600 miliar per tahun, sekarang dikelola Pemerintah Daerah (Pemprov DKI). Dengan cara itu kita bisa mengontrol jumlah sampah yang dihasilkan,” terangnya.

Dengan demikian, Panji menyarankan agar DPRD Kota Jambi segera menambahkan beleid pengelolaan sampah untuk pembangunan teknologi pengolahan sampah bertenaga listrik seperti Intermediate Treatment Facility (ITF) dengan bekerja sama dengan pihak asing. Seperti yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam penambahan beleid Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Karena negara-negara maju, teknologi pengolahan sampahnya itu bisa sampai tidak berbau. Maka kita juga ingin menerapkan hal yang sama untuk mengantisipasi darurat sampah di tahun 2021 kedepan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)