Empat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yakni Kota Depok Jawa Barat, Kota Serang Banten, Kota Padang Sumatera Barat, dan Kabupaten Klungkung Bali melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/12).
Kunjungan kerja tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkembang di masing-masing daerah, salah satunya adalah pembahasan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini masih terus dimatangkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok.
“Kita sudah punya Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, tapi kita perlu ada perubahan karena di dalam Perda itu tidak menyinggung masalah pembatasan iklan yang melibatkan produk rokok dalam sebuah acara, itu seolah-olah mengajak untuk masyarakat bisa merokok dan beli. Kemudian penjualan di minimarket juga akan kita atur supaya tidak berjualan rokok di tempat-tempat terbuka,” kata Nurhasim, Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kota Depok.
Selain itu, Nurhasim menjelaskan penyempurnaan Perda Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya juga akan diselaraskan dengan Perda Kota Layak Anak. Senan ada keterkaitan antara kesehatan atas bahaya dari aktifitas merokok sehingga beleid dalam aturan itu akan diperkuat dengan sanksi tegas terhadap pelanggar.
“Makanya kita bahas hingga pembentukan pansus untuk revisi KTR ini, agar generasi muda yang masih bersekolah di SD SMP SMA kita bisa terselamatkan dari bahaya akibat rokok, karena perokok aktif dan pasif sama-sama dirugikan,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyarankan agar substansi pembahasan Kawasan Tanpa Rokok lebih memprioritaskan ruang sehingga menciptakan keadilan bagi masyarakat perokok aktf dan pasif.
“Jadi setelah saya berkeliling di daerah-daerah, yang betul-betul menerapkan aturan tanpa rokok ini bisa menyediakan smoking area yang ditempatkan secara khusus. Jadi antara perokok aktif dan pasif punya ruangnya tersendiri,” kata Pras sapaan karib Prasetio.
Meski demikian, Pras juga menyarankan agar DPRD Kota Depok juga bisa mengatur penyesuaian target pajak rokok dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Karena memang ini bisa jadi kesempatan kita untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seluas-luasnya, makanya di KUA-PPAS 2020 kita dorong BPRD seluruh proyeksi pajak-pajaknya, termasuk pajak rokok juga kita naikin. Selain memberikan edukasi, juga menekan angka pertumbuhan perokok muda yang terus berkembang di DKI Jakarta,” tandas Pras. (DDJP/alw/oki)