Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/9).
Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Sementara Sugindo mengatakan, kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mengkonsultasikan mekanisme penyusunan tata tertib (Tatib) sebagai dasar aturan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang saat ini hampir disahkan DPRD DKI Jakarta.
“Karena DKI Jakarta dalam hal membuat sebuah tata tertib yang mungkin bisa diakomodasi di sana (Banyuasin). Karena DKI ini lebih dekat dengan Kementerian yang bisa selalu berkoordinasi ketika ingin mebuat sebuah peraturan atau tata tertib lebih mudah, berkoordinasi dengan pihak-pihak pemerintah terkait,” ujarnya di gedung DPRD DKI.
Sugindo mengatakan, proses penyusunan Tatib dan pembentukan AKD DPRD Musi Banyuasin mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Meski demikian, aturan tersebut perlu mendapat penyesuaian untuk memperkuat fungsi-fungsi yang bersinggungan dengan kinerja Anggota DPRD. Salah satunya, penguatan fungsi Badan Musyawarah (Bamus) dengan adopsi kehadiran Anggota perwakilan fraksi-fraksi partai politik yang diterapkan DPRD DKI.
“Jadi di kami aturan (Bamus) itu belum ada, mungkin itu yang akan menjadi catatan kami disini,” terangnya.
Dengan demikian, ia mengatakan setelah kunjungan kerja tersebut pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Anggota DPRD Banyuasin 2019-2024 untuk mematangkan tata tertib dan pembentukan AKD secara tepat sasaran.
“Setelah dapat draf (Tatib) setelah ini, akan saya padukan dengan kami disana. Mungkin yang perlu kita akomodasi dari sini dan DPRD Banyuasin, mudah-mudahan sama lah dengan daerah yang dekat dengan pusat,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Umar menjelaskan, bahwa proses pembahasan draf tatib DPRD DKI Periode 2019-2024 telah dirampungkan sejak Selasa (17/9) kemarin. Setelahnya draf Tatib akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
“Tadi saya sampaikan bahwa tatib sudah selesai, setelah sekian lama selesai dan mereka (Banyuasin) minta draf-nya, kita belum konsultasi dengan Kemendagri. Kalau sudah mendapat evaluasi dari Kemendagri, dan sudah disetujui baru akan kita sharing,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan setidaknya pembentukan AKD di DKI Jakarta tengah menunggu masukan-masukan dari fraksi-fraksi partai politik, termasuk kebutuhan penetapan pimpinan DPRD Definitif. Pasalnya, DPRD DKI saat ini masih diakomodir oleh pimpinan sementara.
“Karena di kita masih menunggu masukan dari partai-partai yang lain, karena ketua dewan dan lain-lain harus dengan partai. Jadi pimpinan sementara belum bisa menyusun (AKD) itu,” tandas Hasan. (DDJP/alw/oki)