Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, kamis (26/9).
Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can mengatakan, kunjungan tersebut dilaksanakan jajarannya untuk mengkonsultasikan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Alhamdulillah kita sudah ada pimpinan definitif, sehingga sesuai dengan PP 12 2018, kita akan membuat pembentukkan atau pengesahan KUA-PPAS APBD, sehubungan dengan itu, kita melakukan koordinasi dan sharing dengan DPRD DKI yang selama ini jadi acuan kita,” katanya di gedung DPRD DKI.
Yutris mengaku senang bisa bersilaturahmi ke DPRD DKI Jakarta. Terlebih jajaran Sekretariat DPRD DKI Jakarta bersedia memberikan berbagai masukan yang dibutuhkan pihaknya.
“Yang berkesan bagi kami dalam temu ramah ini adalah beliau pimpinan DKI selalu membuka ruang untuk daerah melakukan sharing berbagi informasi dengan kita,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi, dan Pansus Sekretariat, Nurbaini yang saat itu menerima kunjungan jajaran DPRD kota Solok mengaku telah memberi saran agar KUA PPAS juga dibahas ditingkat komisi.
“Mereka tanya terkait pembahasan KUA-PPAS, saya sarankan perlu untuk dibicarakan ditingkat komisi meskipun enggak ada peraturannya dalam PP 12 tahun 2018,” ungkap Nurbaini.
Menurutnya pembahasan tersebut untuk mencegah adanya kecurigaan antara anggota komisi dan anggota badan anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
“Kita di DKI ada namanya rapat Sub Banggar yang dihadiri ketua-ketua komisi untuk mencegah adanya curiga Antar anggota komisi dan anggota Banggar, makanya kita sarankan DPRD Solok juga begini,” tandas Nurbaini. (DDJP/gie/oki)