Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (3/12).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY Yuni Satya Rahayu mengatakan, tujuan kunker membahas perihal penyesuaian pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pasca kehadiran Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pasalnya, DPRD DIY menilai kehadiran UUCK berdampak terhadap Perda yang sudah ditetapkan oleh dewan bersama eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini.
“Sehingga kami perlu untuk bertanya, DKI ini lebih dekat dengan sumber hukum. Makanya kami tanyakan mengenai Undang-Undang Cipta Kerja dan dampaknya,” katanya di Gedung DPRD DKI.
Di lokasi yang sama, Kepala Subbagian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sekretariat DPRD DKI Nur Achmad menerangkan bahwa pihaknya sejauh ini hanya bersifat sebagai fasilitator terhadap penyesuaian Perda tedampak UUCK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi kita sering melakukan pendekatan dan langkah-langkahnya apa saja jadi sifatnya fasilitasi dan itu yang diharapkan bisa mempercepat hasil fasilitasi Kemendagri,” tandas Nur Achmad. (DDJP/alw/oki)