Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah masing-masing, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), DPRD Kota Samarinda dan DPRD Kota Bengkulu melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (20/11).
Kunjungan kerja dilaksanakan ketiga daerah untuk mengkonsultasikan sejumlah hal, seperti pengelolaan dana hibah daerah, penyusunan tata tertib (Tatib), hingga mekanisme kerja Komisi dan Badan Anggaran dalam membahas rancangan APBD.
“Kita ingin satukan persepsi saja pengelolaan dana hibah berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 yang diubah di tahun 2018. Yang ingin kita terapkan dan ternyata mirip dengan DKI, jadi lebih cenderung kepada penyelarasan,” ujar Viktor Malangkai, Wakil Ketua DPRD Sulut di gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia mengakui, usulan dan permohonan hibah yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulut saat ini sangat banyak. Kedepan, DPRD Sulut akan menentukan dan menguncu seluruh usulan hibah mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sesuai rekomendasi yang diberikan DPRD DKI Jakarta.
“Jadi kita akan pertegas saja supaya tidak nambah-nambah sesudah di kunci di KUA-PPAS. Karena memang alokasi dana hibah kita itu banyak, yang sekarang besar ini ada di KPU dan Bawaslu itu cukup besar buat kita, menyita hampir Rp350 miliar, selain itu ada juga dana-dana hibah untuk ibadah dan sebagainya itu ada, tapi tidak sebesar alokasi dana itu,” ungkap Viktor.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Panji Virgianto Sedyo Sedyawan menyarankan agar DPRD Sulut dapat mengoptimalkan perencanaan alokasi dana hibah secara komprehensif. Bahkan,sebelum pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) KUA-PPAS dengan Kepala Daerah.
“Jadi pengelolaan hibah itu kalau sudah dikunci di KUA-PPAS itu sudah selesai. Jangan ada usulan baru sehingga mengorbankan APBD,” terangnya.
Dengan cara tersebut setidaknya dapat mengefisiensi sejumlah alokasi anggaran yang bersumber daridana perimbangan daerah pemerintah pusat.
“Jadi memang fokusnya harus ke bidang keuangan untuk bagaimana menetapkan nilai pagu PAD (Pendapatan Asli Daerah), lalu dana perimbangan dan bagaimana dana alokasi hibah daerah itu tersusun dengan baik,” tandas Panji. (DDJP/alw/oki)