Konsultasikan pelaksanaan Sosper, DPRD Lampung Timur Kunjungi DKI

February 22, 2021 5:37 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (22/2). Hadir bersamaan dalam kunjungan kerja tersebut DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Wakil Ketua I DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni mengatakan, salah satu tujuan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengkonsultasikan mekanisme pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang baru akan dilaksanakan secara perdana di wilayahnya.

“Karena kami melihat kurangnya informasi di masyarakat peraturan perundang-undangan (peraturan daerah). Tetapi ketika kita ingin masukkan, masih ada perbedaan pendapat di kami dan juga kita konsultasikan di komisi, makanya kami konsultasi ke DKI Jakarta,” katanya di Gedung DPRD DKI.

Setelah kunjungan kerja hari ini, lanjut Fathoni, pihaknya akan mencoba mengadopsi sejumlah masukan yang datang dari para anggota DPRD DKI. Salah satunya, dengan berkomunikasi secara lebih intensif dengan jajaran pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk mengkaji kembali pelaksaan Sosper di waktu mendatang.

“Untuk sosper kita sudah dapat petunjuk agar mencoba berdiskusi kembali dengan para pimpinan (Dewan dan AKD). Insya Allah pada APBD Perubahan kegiatan itu bisa dianggarkan dan dilaksanakan di Lampung Timur,”ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Anggota DPRD DKI Yuke Yurike menyarankan agar DPRD Lampung Timur juga memperhatikan perencanaan pelaksanaan kegiatan Sosper secara tepat sasaran. Mulai dari persiapan pelaksanaan kegiatan hingga proses pertanggungjawaban.

“Makanya kami sarankan supaya tadi dimatangkan juga soal mekanisme Anggaran, berapa frekuensi yang akan dilakukan hingga laporan pertanggungjawaban juga harus selengkap-lengkapnya supaya tidak jadi temuan di BPK,” kata Yuke.

Sedangkan Anggota DPRD DKI Neneng Hasanah juga menyarankan agar DPRD Lampung Timur mulai menginventarisir perda yang akan disebarluaskan sesuai dengan kebutuhan di tengah masyarakat. Salah satunya, seperti Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta yang baru-baru ini telah digunakan Pemprov DKI dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Ibukota.

“Baik penggunaan protokol kesehatan hingga sanksi pelanggar Covid-19 juga selalu kita informasikan ke masyarakat DKI di masa Sosper sekarang. Ini juga perlu dilakukan, supaya perda-perda yang nantinya disampaikan ke masyarakat lebih mengena,” tandas Neneng. (DDJP/alw/oki)