Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (4/2).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam Muhammad Jeffry Simanjuntak mengatakan, salah satu tujuan kunker dilakukan untuk mengkonsultasikan mekanisme Sosialisasi Perda (Sosper) termasuk landasan hukum pelaksanaanya. Bersamaan dengan itu, DPRD Batam berinisiatif memasukan mekanisme tersebut ke dalam Perda Tata Tertib (Tatib) untuk periode 2019-2024.
“Dengan itu kami ingin tahu instrumen apa yang digunakan, apakah harus ada Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dan lain sebagainya. Karena kita baru saja masukan aturan Sosper dimasukan kedalam tatib kami,” katanya di Gedung DPRD DKI.
Jeffry menyatakan setelah mendapat masukan dari Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI, pihaknya akan mencoba berdiskusi dengan Sekretariat DPRD Batam memproyeksikan anggaran untuk pelaksanaan Sosper di wilayah Batam saat fase Perubahan APBD (APBD-P) Kota Batam 2020.
“Itulah yang mungkin akan kita lakukan dalam waktu dekat karena sosialisasi perda ini ternyata banyak bermanfaat untuk masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Fraksi Pansus dan Paripurna Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nurbaini menjelaskan, pelaksanaan Sosper bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI dilaksanakan konsisten sebanyak 2 kali dalam satu bulan. Pelaksanaanya didasari Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Jadi kegiatan sosper ini seperti layaknya semi-reses, hanya yang membedakan itu jumlah peserta Sosper sekitar 100 orang, kalau reses bisa sampai 200 orang. Kemudian kegiatan itu perlu ada narasumber dan moderator, kalau di kami (Setwan), hanya sebagai pelaksana administrasi sekaligus monitoring di lapangan diwakili satu orang,” terangnya.
Selain itu, Nurbaini menjelaskan bahwa seluruh materi perda yang akan disosialisasikan bisa diakses publik melalui situs jdih.jakarta.go.id. Situs tersebut, lanjut Nurbaini, telah memuat informasi peraturan-peraturan yang disajikan secara lengkap melalui proses pindai dokumen (scan).
“Jadi perda-perda yang sudah dihasilkan bisa diakses terbuka oleh publik, materi-materinya dari JDIH, baik perda tahun lama maupun terbaru. Tapi selalu kita sampaikan sebagai fasilitator kepada anggota ataupun koordinator, materi Sosper tetap prioritaskan perda-perda yang sifatnya kebaruan, supaya ada bagian edukasi yang berkembang di masyarakat,” tandas Nurbaini. (DDJP/alw/oki)