Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (21/1).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dana Cadangan DPRD Cimahi Achmad Zulkarnaen mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah merumuskan pembentukan payung hukum daerah terhadap alokasi Dana Cadangan yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Karena kami dengan APBD yang terbatas hanya Rp1,5 triliun, kami perlu menganggarkan secara angsuran untuk dicadangkan di 2 hingga 2,5 tahun anggaran dari APBD. Jadi kita akan mulai di perubahan 2022 ini kita mulai cadangkan,” kata Zulkarnain di Gedung DPRD DKI.
Setelah kunjungan kerja hari ini, dikatakan Zulkarnaen, DPRD Cimahi juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penyusunan beleid dan mekanisme alokasi Dana Cadangan Pilkada Kota Cimahi 2024 sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi kita butuh satu kali lagi konsultasi ke Kemendagri, agar kami bisa menyiapkan dana buat Pilkada (2024) dan tidak melanggar. Dana cadangan ini nantinya dititipkan ke KPU Daerah sebagai penyelenggara pilkada walikota,” terangnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Umar menyampaikan, DPRD DKI Jakarta juga tengah merumuskan besaran dana cadangan daerah yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada serentak di 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai eksekutif sebelum diteruskan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Kita di DKI juga sedang persiapkan dana cadangan pilkada, karena akhirnya juga sama-sama pilkada di 2024. Besaran juga masih dihitung saat ini di Komisi A dan Kesbangpol. Baru nanti kalau sudah kelar diusulkan eksekutif ke DPRD lewat Bapemperda untuk usulan Perda-nya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia meyakini besaran dana cadangan daerah untuk Pilkada DKI akan dialokasikan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemudian Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari APBD , serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jadi dana cadangan pilkada 2024 juga harus sesuai aturan. Jangan sampai terjadi penyelewengan penggunaan dana di kemudian hari,” tandas Hasan. (DDJP/alw)