Konsultasikan Mekanisme Revisi Perda, DPRD Kapuas Kunjungi DPRD DKI

January 21, 2020 3:48 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta hari ini menerima kunjungan kerja (kunker) dua DPRD daerah. Masing-masing Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa (21/1).

DPRD Kapuas memanfaatkan kunjungan tersebut untuk mengkonsultasikan sejumlah persoalan. Salah satunya mengenai mekanisme revisi Perda yang saat ini sedang ditangani panitia khusus (Pansus). Ketua Pansus Perubahan Perda DPRD Kapuas Abdul Rohman menjelaskan, saat ini pihaknya akan menangani sebanyak empat Perda yang diusulkan untuk direvisi dengan tujuan menggenjot pendapatan daerah.

Masing-masing dari Perda yang dimaksud, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Bank Kalteng).

“Jadi itulah empat perda yang kami laksanakan (perubahan), karena kami butuh banyak masukan-masukan agar pembahasan empat perda di ranah pansus ini lebih berkualitas,” ujarnya di Gedung DPRD DKI.

Selain itu, ia menuturkan sesuai arahan dari Ketua DPRD Kapuas, proses pembahasan keempat rancangan perubahan perda tersebut ditargetkan rampung dalam satu  minggu mendatang. Sehingga, perubahan perda yang nantinya telah disepakati dalam pansus bisa diparipurnakan dan dieksekusi

“Jadi satu minggu ini harus selesai (pansus), jadi harus selesai. Itulah sebenarnya apa yang sudah diputuskan disana dalam satu minggu supaya perda ini bisa jalan dan bisa menghasilkan PAD di daerah kita, dan kami pastikan bahan-bahan yang dimaksud sudah siap sedia semua,” ungkap Abdul Rahman.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Hasan Basri Umar menerangkan bahwa pengelolaan retribusi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah disesuaikan dengan Perda Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagai alas dasar.

“Aturan itu juga mengatur bahwa segala kegiatan jenis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah kini sudah serba online dan retribusi ini sudah ada perda-nya,” katanya.

Sedangkan, untuk rencana perubahan perda penambahan penyertaan modal kepada Bank Daerah, Hasan menyarankan agar DPRD Kapuas perlu mempelajari naskah akademik terlebih dahulu. Pasalnya, penyertaan modal pada umumnya perlu disesuaikan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi.

“Saya sarankan tadi jangan langsung terima (setuju), dievaluasi dulu dipelajari dulu penyertaan modal daerahnya itu apa sesuai dengan perundang-undangan mereka. Jadi harus ada kajian lebih lanjutnya

Dengan demikian, Hasan menerangkan agar DPRD Kapuas untuk mengedepankan sikap kehati-hatian dalam mengambil keputusan perubahan perda.

“Karena kalau dalam seminggu ada empat perda (perubahan) dibuat belum tentu bisa selesai. Oleh karenanya saya sarankan kepada mereka (DPRD Kapuas), mana perda lama yang bisa dipelajari, yang mana bisa diambil dan bisa digunakan itu yang bisa dipakai,” tandas Hasan. (DDJP/alw/oki)