Konsultasikan Mekanisme Pemilihan Wakil Walikota, DPRD Kota Binjai Sambangi DPRD DKI

June 10, 2021 2:14 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (10/6).

Ketua Tim Teknis Pemilihan Wakil Walikota Binjai, Boniran mengatakan kunjungannya kali ini dalam rangka menggali informasi tentang alur serta tahapan pemilihan pejabat definitif sebagai referensi.

“Jadi kami kesini karena DKI sudah mempunyai pengalaman pemilihan Wakil Gubernur. Sebab saat ini kami sedang berproses menjalani tahapan untuk pemilihan Wakil Walikota Binjai pengganti, periode 2021 sampai 2024,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta.

Boniran menjelaskan pemilihan ini dilakukan karena Wakil Walikota Binjai terpilih, yakni Amir Hamzah telah diangkat menjadi Wali Kota Binjai pasca meninggalnya Juliadi.

“Jadi saat ini posisi Wakil Walikota Binjai kosong. Pemilihan pejabat pengganti (Pergantian antar waktu/PAW) ini baru pertama kali di Kota Binjai. Makanya kami butuh informasi,” ungkapnya.

Terlebih salahsatu kandidatnya kini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, yaitu Rizky Yunanda Siepu.

“Saat ini ada dua calon. Pertama anggota DPRD Sumut Rizky Yunanda Sitepu dan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Hamdani Syahputra. Kita juga ingin tahu persyaratan apabila calon ini statusnya masih aktif di DPRD,” ucapnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Subbagian Paripurna Fraksi dan Pansus Nurbaini menjelaskan kandidat harus mengundurkan diri dahulu sebelum mendaftar menjadi calon Wakil Walikota dari jabatan lama, dengan bukti menyerahkan Surat Keterangan (SK) dari instansi.

“Harus mengundurkan diri dahulu sebelum mencalonkan, sebagai pemenuhan syarat.
Jika SK-nya belum turun, prosesnya bisa tetap jalan, tapi harus ada berita acara catatan bahwa SK sedang diproses,” tuturnya.

Selain itu, Nurbaini juga menegaskan bahwa harus ada kesepakatan bersama dari Tim Pemilihan jika proses bisa dilanjutkan meskipun SK pengunduran diri belum didapatkan oleh kandidat.

“Harus ada kesepakatan dari panitia, sebab panitia kan yang mewakili seluruh fraksi. Dan juga harus bisa dibuktikan ada catatan bahwa calon sudah benar-benar mengundurkan diri, namun SKnya masih dalam proses. Semua kembali ke Panitia,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)