Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (8/8).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Giri Ramanda Kiemas mengatakan, kunjungannya kali ini dalam rangka mengkonsultasikan mekanisme pemberian hibah untuk rumah ibadah.
“Ada kendala bahwa masyarakat di daerah pedalaman agak kesulitan mendapat legalitas hukum untuk Masjid dan Musala. Kami ingin mengetahui mekanisme yang dilakukan DPRD DKI untuk mengatasi permasalahan ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto Sedyo menjelaskan bahwa hal tersebut memang kerap kali menjadi kendala pemberian hibah. Pasalnya salah satu syarat yakni penyertaan surat keterangan status tanah atau wakaf serta sertifikat.
“Kelompok ataupun golongan juga menjadi aspirasi yang harus segera direalisasikan. Untuk menunjang itu tidak mudah juga semua harus berbadan hukum. Sebab kalau dicari semua tempat ibadah tidak ada badan hukumnya,” ucapnya.
Panji menyampaikan, bahwa hibah untuk rumah ibadah sejatinya bisa diperjuangkan dengan cara meminta eksekutif terkait melakukan survei tempat kepada pemohon hibah.
“Verifikasi dilakukan eksekutif, apakah lokasi benar adanya. Harapan kita selama itu telah diverifikasi dan keletakannya ada, selayaknya maka bisa diberikan. Setelah itu tugas eksekutif mengkalkulasi kemungkinan berapa selayaknya dana hibah diberikan,” tuturnya.
Panji juga mengingatkan agar DPRD Sumsel bersama eksekutif melakukan soaialisasi tahapan dan waktu untuk pengajuan hibah agar bisa dilakukan pembahasan terlebih dahulu.
“Beritahu bahwa jadwal pembahasan sekitar bulan April. Maka pengajuan proposal harus dilakukan jauh sebelum itu, agar eksekutif bisa melakukan verifikasi dan kalkulasi. Sebab inikan tanggung jawab moral bahwa Pemerintah Daerah harus hadir ditengah masyarakat,” tandasnya. (DDJP/gie)