Konsultasikan Mekanisme Pembahasan APBD, DPRD Trenggalek Kunjungi DPRD DKI

March 6, 2020 2:07 pm

Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta hari ini menerima kunjungan kerja dari tiga DPRD daerah. Masing-masing DPRD Kabupaten Badung Bali, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dan Kota Manado, Jumat (6/3).

Ketua DPRD Trenggalek Syamsul Anam mengatakan, salah satu tujuan Kunker dilakukan untuk mengkonsultasikan seputar mekanisme pembahasan nomenklatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan dalam tahap Badan Anggaran (Banggar) bersama eksekutif. Menurutnya, pihaknya ingin mengkomparasikan tahapan dan proses yang dijalankan Banggar DPRD DKI dalam menetapkan pagu APBD dengan wilayahnya.

“Kita belajar dan sharing terkait proses penganggaran APBD khususnya di Kabupaten Trenggalek. Jadi mulai dari bagaimana Musrenbang disini, bagaimana RKPD dan masuk Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran dan sampai draf RAPBD sampai disetujui bersama Bupati dan DPRD menjadi sebuah APBD Kabupaten Trenggalek di 2021,” katanya di gedung DPRD DKI.

Setelah kunjungan kerja hari ini, Syamsul menyatakan pihaknya akan mencoba mengadopsi saran dan masukan yang diberikan pihak Setwan DPRD DKI. Salah satunya, mengoptimalkan peran Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam proses pengusulan kegiatan hingga pagu anggaran yang dilakukan antara Lurah sebagai eksekutif bersama warga.

“Yang akan kita adopsi masalah Musrenbang, karena yang kita ketahui disini (DKI) Lurah itu juga terlibat dalam Musrenbang ini. Karena kita punya kelurahan itu ada lima wilayah yang juga SKPD, jadi yang diatur itu tidak hanya dana alokasi desa saja tapi ada juga dana alokasi kelurahan yang sudah dua tahun ini kita dapatkan. Kita akan coba padukan dana yang ada dari pusat (dana desa) dengan APBD Kabupaten Trenggalek sehingga tidak terjadi duplikasi anggaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Fraksi Paripurna dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nurbaini mengatakan  bahwa proses penetapan pagu APBD yang dilakukan Banggar DPRD DKI bersama eksekutif telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib.

“Kita berpatokan dengan kedua dokumen itu, PP 12/2018 itu semua sudah diatur pembahasan APBD dilakukan oleh Banggar, mengacunya dari situ dan juga tatib dewan,” katanya.

Selain itu, Nurbaini mengatakan bahwa proses pembahasan APBD yang dilakukan DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta sudah terorganisasi dengan baik. Dimana, pembahasan kegiatan dan pagu anggaran tidak akan berbenturan dengan dana perbantuan yang dialokasikan pemerintah pusat.

“Biasanya kalau dari pusat itu alokasi dananya ke infrastruktur (fisik), kalau di daerah biasanya untuk prasarana nya (non-fisik) untuk penunjang kegiatan dari infrastruktur itu. Misalnya pemerintah pusat bantu sekolah, dari daerah itu bantu penunjangan kegiatan sekolah itu, jadi porsi-porsinya sudah ada,” terangnya.

Dengan demikian, ia memastikan tidak akan terjadi duplikasi antara jenis kegiatan dan juga pagu anggaran yang dibahas DPRD dengan eksekutif.

“Misalnya kalau di pendidikan lewat APBD itu ada KJP (Kartu Jakarta Pintar), jadi itu melalui pembahasan yang dilakukan Banggar bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama-sama dan ditetapkan angkanya. Masing-masing SKPD juga punya pos anggaran, nanti berapa untuk porsi APBD untuk bidang pendidikan berapa, bidang kesehatan berapa sekian persen itu dibagi-bagi,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)