Konsultasikan Mekanisme Kerja Pimpinan Sementara, DPRD Bangka Kunjungi DPRD DKI

September 10, 2019 4:54 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (10/9).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian Napitupulu mengatakan, kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mengkonsultasikan mekanisme jadwal pembahasan yang dilakukan pimpinan dewan sementara sebelum pimpinan DPRD definitif periode 2019-2024 ditetapkan.

“Untuk pimpinan-pimpinan kedepan ini, kemungkinan ini pimpinan-pimpinan baru semua. Jadi mereka sebelum ditetapkan ini dilantik, sudah dibawa kemari (DKI) dulu untuk berkonsultasi, sehingga apa yang mereka dapatkan ini bisa diterapkan ini bisa diterapkan sebelum penetapan ketua definitif,” katanya di gedung DPRD DKI.

Setelah kunjungan kerja, Parulian akan kembali mencoba berkoordinasi dengan jajaran Anggota Incumbent dan Anggota Terpilih DPRD Bangka untuk periode 2019-2024. Salah satunya, memulai proses penyusunan formasi pimpinan DPRD sementara dengan alokasi hitungan proporsional.

“Yang perlu kita adopsi ini adalah penyusunan pimpinan dewan sementara terlebih dulu, karena di Bangka ini ada 35 kursi, sedangkan di DKI 106 kursi ya. Jadi Bangka unsur pimpinan ini ada Ketua 1 orang  dan Wakil Ketua 2 orang, Kalau disini (DKI) bisa sampai 4 orang. Inilah yang akan kita coba bawa nanti menyusun ini semua, termasuk tatib AKD dan lain-lain,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Fraksi Pansus dan Paripurna Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nurbaini menjelaskan, proses penentuan pimpinan DPRD sementara sudah dilakukan dan langsung diumumkan ketika paripurna pelantikan Anggota Terpilih DPRD DKI 2019-2024 oleh Sekretariat DPRD (Setwan). Ia menerangkan, pimpinan DPRD sementara langsung mulai bekerja untuk pembahasan sejumlah agenda utama bersama kelompok gabungan partai politik.

“Jadi untuk agenda kita ada empat, memfasilitasi rapat-rapat, yang kedua membentuk rancangan tatib, terus ketiga penetapan pimpinan DPRD definitif, yang keempat penyusunan pimpinan dan anggota fraksi. Itu saja yang kita agendakan kepada pimpinan DPRD sementara,” terang Nurbaini. (DDJP/alw/oki)