Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/11).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara Muhammad Ali Sangaji mengatakan, pihaknya ingin mengkonsultasikan mekanisme pelaksanaan kegiatan Badan Musyawarah (Bamus) di DPRD DKI Jakarta. Khususnya, pada penjadwalan pembahasan kegiatan strategis seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Peraturan Daerah (Perda) bersama eksekutif.
“Umumnya sama dengan DKI, hanya saja dalam perjalanan ketika mau dibahas ada saja perubahan dari Pemerintah Provinsi-nya. Padahal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah itu harusnya tidak boleh seenaknya dibatalkan oleh pimpinan,” katanya di Gedung DPRD DKI.
Setelah kunjungan hari ini, dikatakan Ali Sangaji, DPRD Maluku Utara akan berkoordinasi dengan jajaran pimpinan dewan agar segera memperkuat aturan pelaksanaan Bamus kedalam Tata Tertib (Tatib) berdasarkan masukan dari DPRD DKI hari ini.
“Insya Allah akan kita perkuat itu, dan kami jadikan catatan supaya lebih ketat dan disiplin dalam pelaksanaan Bamus. Ini menjadi pengalaman berharga bagi kami untuk dibawa ke daerah,” ungkap Ali Sangaji.
Sementara itu, Anggota Badan Musyawarah DPRD DKI Hasan Basri Umar menerangkan bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan dewan wajib melalui proses dan keputusan Bamus secara mutlak tanpa terkecuali.
“Apa yang diputuskan di bamus tidak bisa dibatalkan. Hanya bisa dibatalkan dengan bamus itu sendiri, kalau mau perubahan disini harus dibamuskan ulang,” terangnya.
Selain itu, Hasan juga menyarankan kepada DPRD Maluku Utara agar penyesuaian jadwal yang sebelumnya disepakati bersama pimpinan dewan hingga pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ataupun pimpinan fraksi-fraksi partai politik harus taat administrasi.
“Jadi jadwal bamus itu harus sesuai dengan undangan, tidak boleh disisipkan. Supaya tidak ada pelanggaran hukum kedepan seperti temuan BPK dan lain sebagainya,” tandas Hasan. (DDJP/oki/alw)