Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias, Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (19/2).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo mengatakan, kunjungannya tersebut dilaksanakan jajarannya untuk mengetahui lebih detail mengenai penerimaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala Daerah.
“Kami datang untuk mengetahui bagaimana DPRD DKI menyikapi LKPJ yang disampaikan Kepala Daerah setiap satu tahun terakhir,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Sabayuti juga mengaku diberikan saran oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar agar para anggota komisi dilibatkan untuk menelaah dokumen LKPJ untuk kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna.
“Semua komisi harus terlibat katanya untuk mengecek dokumen LKPJ sebelum disetujui dalam Rapat Paripurna supaya sempurna,” ungkapnya.
Sementara itu, Hasan menjelaskan DPRD tidak memiliki kewajiban untuk menyetujui atau tidak LKPD kepala daerah. Sejauh ini DPRD DKI Jakarta pun belum pernah menolak LKPJ yang disampaikan Gubernur. Kendati demikian, dalam forum rapat paripurna pimpinan dan anggota dewan tetap dapat memberikan masukan dan saran agar proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Saat pelaporan LKPJ, kami hanya menerima dan mendengarkan dari Gubernur, tapi tetap lah kita kasih masukkan-masukkan,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)