Konsultasikan Kinerja, Ratusan Anggota Dari Berbagai DPRD Daerah Kunjungi DPRD DKI

October 17, 2019 6:22 pm

Sebanyak 200 lebih anggota dari 13 DPRD daerah melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (17/10).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengkonsultasikan berbagai hal mengenai kerja-kerja legislator, mulai dari penyusunan peraturan daerah (Perda), tata tertib (Tatib), hingga mekanisme pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). Kunjungan antara lain dilakukan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kemudian DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur, DPRD Kota Batam, DPRD Kabupaten Lahat, DPRD Kabupten Sleman, dan DPRD Kota Banda Aceh 

“Kita konsultasi untuk menambah ilmu tentang mekanisme penyusunan Raperda, nah nanti ilmunya akan kita terapkan di Kota Kediri,” ujar Muzer Zaidib, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kediri di gedung DPRD DKI Jakarta.

Berbeda dengan DPRD Kediri, kunjungan kerja yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Bangka Selatan dilakukan untuk mempelajari mekanisme pembentukan AKD. Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan Samson Asrimuno mengakui hingga kini pihaknya belum menemukan perhitungan jumlah komposisi yang tepat untuk membentuk AKD.

“Jadi jumlah anggota di kami ada 25 orang, sedangkan komposisi Badan Anggaran berdasarkan aturan di PP 12 Tahun 2018 maksimal 1/2 dari jumlah anggota DPRD, artinya ada 12,5 itu untuk pembagian di 6 fraksi. Setelah disampaikan nama-nama dari dengan hitungan itu, hanya dapat 10 orang. Jadi ketika angka itu ditambahkan dengan pimpinan malah jadi 13 orang, inilah yang ingin kita tahu seperti apa hitungan yang dilakukan DPRD DKI,” ungkapnya.

Sementara itu, DPRD Kota Samarinda pada kunjungan bertujuan untuk menyelaraskan penyusunan Tatib. Di terima langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan wakilnya Mohamad Taufik, Ketua DPRD Samarinda Joha Fajal mengaku perlu ada sejumlah penyelarasan poin sebagai penyempurnaan pada Tatib yang sudah dibuat.

“Walaupun sebenarnya kami sudah melakukan pembahasan itu, tidak ada salahnya kami belajar ke DKI soal tata tertib ini,” terangnya.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik menyarankan agar perumusan butir-butir pasal yang dimuat kedalam tatib perlu dilakukan secara fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan muatan lokal masing-masing wilayah.

Menurutnya, seluruh anggota DPRD mempunyai kewenangan untuk penyesuaian substansi tatib, selama tidak berseberangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.

“Tatib itu memang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di DPRD, jangan sampai kita membuat sesuatu itu akan menjerat diri sendiri,” terang Taufik.

Sedangkan, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Umar menerangkan setidaknya penyusunan tatib untuk mengatur alokasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) perlu dilaksanakan secara musyawarah mufakat dan berprinsip asas proporsional.

“Jadi itu sudah  diatur (PP 12 Tahun 2018), sebagai contoh di DPRD DKI Jakarta ½ dari jumlah kursi masing-masing fraksi partai politik. Karena begitu kita masuk ke DPRD, bukan bicara soal partai lagi tapi kebersamaan,”tandas Hasan. (DDJP/tim)