Konsultasikan Efektifitas Pembahasan Propemperda, DPRD Jambi Kunjungi DPRD DKI

February 13, 2020 6:11 pm

Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta hari ini menerima kunjungan kerja (kunker) tiga legislator daerah. Masing-masing DPRD Kota dan Provinsi Jambi, serta Provinsi Riau, Kamis (13/2).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jambi Supriyanto menjelaskan, salah satu tujuan kunker dilakukan untuk menngkonsultasikan efektifitas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Ia menilai upaya tersebut perlu dilakukan sebagai upaya penyelarasan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Seperti Kejadian Luar Biasa (KLB) peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi, sehingga legislator berinisiatif untuk membentuk dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan 27 Desember 2015.

“Ternyata setelah berjalan di tahun 2016, beberapa saat kejadian (karhutla) itu terjadi kembali, oleh karena itu ada desakan kembali dari masyarakat dan kita sedang melaksanakan evaluasi itu apakah kira-kira efektif dari perda yang sudah kita lahirkan itu diluar propemperda yang kita bahas,” ujar Supriyatno di gedung DPRD DKI.

Di lokasi yang sama, Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Provinsi Jakarta Purwana Ansyori mengatakan bahwa situasi dan kondisi serupa pernah terjadi di DKI Jakarta, yakni saat merebaknya kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung. Sehingga, eksekutif bersama legislator DKI Jakarta sepakat untuk melahirkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian, pemeliharaan dan peredaran unggas.

“Jadi perda itu disepakati untuk membuat perda itu dalam rangka menanggulangi (flu burung) itu, pembiayaannya dan pelaksanaanya. Kalau tidak salah dalam waktu yang singkat (1 bulan) perda itu jadi, langsung dieksekusi semua,” terangnya.

Meski demikian, Purwana menyarankan kepada DPRD Provinsi Jambi untuk mengedepankan prinsip kehatian-hatian dalam proses perumusan hingga pembahasan dokumen produk hukum daerah bersama eksekutif. Mengingat, dokumen payung hukum daerah seperti Perda akan bersifat mengikat bagi seluruh unsur yang termaktub dalam beleid aturan.

“Yang penting ada payung hukumnya, itu yang penting. Kalau itu tidak ada payung hukumnya, khawatir nanti di kemudian hari, dikhawatirkan ada semacam pemeriksaan yang tidak berdasarkan aturan,” tandas Purwana. (DDJP/alw/oki)