Konsultasikan Digitalisasi Perizinan, DPRD Purwakarta Kunjungi DPRD DKI

January 8, 2020 7:48 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja (Kunker) dua DPRD daerah. Masing-masing DPRD Kabupaten Purwakarta Jawa Barat dan Kota Malang Jawa Timur, Rabu (8/1).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Ceceng Abdul Qodir mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan jajarannya untuk mengkonsultasikan mekanisme perizinan yang sedang dikembangkan wilayahnya secara digital (Digitalisasi). Menurutnya, proses digitalisasi dalam rangka mengoptimalkan layanan perizinan berdampak langsung terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, seperti halnya Provinsi DKI Jakarta yang mampu memperoleh PAD DKI sebesar Rp50, 84 triliun di penghujung tahun 2019.

“Kita mendapatkan informasi yang luar biasa bahwa proses perizinan di DKI Jakarta ini dengan sistem digitalisasi dan itu sangat berimbas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disamping itu, bisa juga memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat, artinya mempermudah perizinan yang ada di masyarakat,” katanya di Gedung DPRD DKI.

Hanya saja, Ceceng mengakui bahwa proses perizinan berkonsep digitalisasi di wilayahnya dipastikan belum dapat terlaksana di seluruh wilayah. Pasalnya, kondisi geografis Kabupaten Purwakarta yang terdiri dari bukit dan pegunungan menjadi salah satu faktor penghambat mobilitas perizinan yang seharusnya dapat dilaksanakan secara modern.

“Kebetulan kita sudah ada yang digitalisasi dan ada juga yang masih manual, berbeda sekali dengan DKI. Untuk daerah kami (Purwakarta) masih ada yang terpencil, belum terjamah oleh internet karena fasilitas internet-nya masih jauh, sehingga kita perlu perbaikan sistem informasi dan digitalisasi,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Umar menerangkan bahwa proses perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak hanya mengandalkan konsep digitalisasi saja. Namun, segala kegiatan yang berhubungan dengan proses perizinan telah dilaksanakan dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tersedia di Kantor Lurah hingga Camat. Sistem tersebut, lanjut Hasan, dikelola langsung secara terintegrasi dengan sejumlah SKPD seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Jadi untuk mendapatkan surat, misalnya Surat Keterangan Tidak Mampu saja cukup ke Kelurahan dan sistemnya sudah online,” terangnya.

Maka dari itu, ia menyarankan agar DPRD Purwakarta bisa mengoptimalkan wilayah-wilayah yang sudah tersedia fasilitas internet sebagai moda pendukung layanan digitalisasi perizinan tanpa perlu mengorbankan pelayanan publik.

“Jadi di wilayah kota yang kecil dulu, nanti lihat perkembangan dan fasilitasnya sudah bagus baru ke wilayah yang lain,” tandas Hasan Basri. (DDJP/alw/oki)