Konsultasikan Dasar Perekrutan Staf Ahli, DPRD Sumenep Kunjungi DPRD DKI

March 21, 2019 7:02 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (21/3).

Ketua DPRD Sumenep Hilman Dali Kusuma mengatakan, tujuan kunjungan yang dilakukan jajarannya untuk mengetahui dasar hukum dan mekanisme untuk melakukan perekrutan staf ahli.

“Karena untuk merekrut itu harus ada rujukan, dasar pijakannya seperti apa,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.

Hilman mengakui saat ini banyak pelayanan di DPRD Sumenep yang terbengkalai karena tidak adanya staf ahli yang dapat mewakili pimpinan atau anggota yang kebetulan berhalangan. Andai diwakilkan dengan anggota yang lain, menurutnya hal tersebut sangat dipaksanakan karena antar komisi sangat berbeda tupoksi dan regulasinya.

“Jadi memang beberapa staf ahli itu sangat diperlukan,” terang Hilman.

Sementara itu, Kepala Subbagian Produk Hukum, Pengkajian, dan Evaluasi Sekertariat DPRD DKI Jakarta Endang Sumardi menyarankan agar DPRD Sumenep mengusulkan dibentuknya aturan berupa peraturan bupati (perbup).

Ia menjelaskan, perbup tersebut sebagai dasar pemberian honorarium bagi staf ahli yang akan direkrut DPRD Sumenep. Seperti di DPRD DKI Jakarta yang honorarium staf ahlinya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 152 Tahun 2017 tentang tenaga Ahli Atau Kelompok Pakar.

“Untuk jumlahnya diberikan secara proporsional tergantung jumlah kursi di masing-masing fraksi,” tandas Endang. (DDJP/nad/oki)