Ong Yenny, perempuan kelahiran Jakarta 18 Maret 1973 itu berhasil lolos ke Parlemen Kebon Sirih melalui Pemilu 2019. Meraup suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 9. Meliputi Kecamatan Cengkareng, Kalideres, dan Tambora.
Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu dipercaya memperjuangkan aspirasi warga melalui Komisi B (bidang perekonomian) yang bermitra dengan sejumlah dinas dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sesuai janjinya saat menjadi calon legislatif (Caleg), hingga kini ia konsisten mendengar keluhan-keluhan warga dan sigap untuk memberikan solusi.
Salah satu masalah yang sangat ia perjuangkan solusinya yakni, mendorong regulasi agar persaingan usaha jual beli online tidak merugikan dan membuat sepi Pasar Tanah Abang.
Ia mendengarkan seluruh keluhan yang disampaikan para pedagang pusat perbelanjaan terbesar di kawasan Asia Tenggara itu, guna mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi secara komprehensif.
Ong Yenny juga aktif turun langsung ke daerah pemilihannya. Terdapat keluhan warga di wilayah tersebut, yaitu minimnya sarana dan prasarana dalam pengolahan sampah rumah tangga.
Padahal, amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah dari hulu ke hilir terus-menerus disosialisaikan DPRD DKI Jakarta.
“Sudin Lingkungan Hidup harusnya menyediakan tampat pembuangan sampah yang memudahkan masyarakat dalam memilah sampah rumah tangga. Baik untuk organik atau non organik. Masyarakat di dapil sembilan banyak yang mengeluhkan tidak adanya tempat pembuangan yang dikhususkan dalam memilah sampah,” tutur dia seperti dikutip dari Ipol.id. (DDJP/yla/gie)