Ketua Komisi DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike mengapresiasi atas kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) yang telah merampungkan pembangunan Rumah Susun (Rusun) Jagakarsa berkonsep green building atau ramah lingkungan.
Rusun yang berada di Jalan Margasawta, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu selesai dibangun pada 27 Desember 2024.
Menurut Yuke, konsep tersebut dapat menjadi percontohan untuk pembangunan hunian vertikal ramah lingkungan di tiap wilayah DKI Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. (dok.DDJP)
Tentunya, Rusun tersebut dirancang untuk hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, kualitas hidup masyarakat di kawasan perkotaan akan meningkat.
“Rusun Green Jagakarsa menjadi contoh yang sangat baik untuk rusun-rusun di Jakarta,” ujar Yuke di Rusun Jagakarsa, Senin (13/1).
Yuke berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera meresmikan Rusun Jagakarsa. Dengan demikian, masyarakat bisa segera menempati unit Rusun untuk menjalani hidup yang layak dan normal.
“Kalau terlalu lama tidak ditempati malah belum apa-apa nanti sudah rusak,” ungkap Yuke.
Selain itu, ia mengimbau Dinas PRKP DKI memperketat syarat calon penghuni Rusun. Tujuannya agar sesuai peruntukan. Rusun akan berguna bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Bila nanti yang berpenghuni ternyata penghasilannya sudah lebih dari yang ditentukan, ya mereka mau nggak mau harus pindah,” tandas Yuke.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Melly Budiastuti menjelaskan, Rusun Jagakarsa dibangun di lahan seluas 1,9 hektare.
Terdiri dari tiga tower berjumlah 723 unit dengan konsep green building. Beberapa unit di antaranya prioritas bagi disabilitas.
Selesai dibangun, kata Melly, kontraktor Rusun Jagakarsa telah menyerahterimakan pertama kepada Dinas PRKP. Pemeliharaan Rusun berakhir pada Desember 2025.
“Insya Allah, nanti kami sudah mengajukan kepada Pj gubernur untuk dilakukan peresmian terlebih dahulu,” ujar Melly.
Sebanyak 40 persen penghuni Rusun Jagakarsa diperuntukkan bagi masyarakat terprogram yang terdampak dari sarana dan prasarana kota.
Seperti warga yang terdampak normalisasi sungai Ciliwung. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas SDA (Sumber Daya Air),” pungkas dia. (apn/df)