Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan pembahasan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tepat waktu.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan seluruh Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 akan berdampak langsung pada pembangunan kota Jakarta dan kesejahteraan seluruh masyarakat Jakarta.
“Sama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan Perda-Perda itu. Karena itu sangat berdampak pada masyarakat di DKI Jakarta,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/5).
Satu di antaranya terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Saat ini, surat gubernur sudah masuk dan disampaikan melalui Tata Usaha Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Ia mengatakan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut dalam kurun waktu tiga bulan.
Nantinya, Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak.
Mulai dari akademisi, para ahli hingga organisasi masyarakat yang berkaitan dengan pendidikan.
“Tiga bulan, tapi menurut ketua Pansus baru dua hari yang lalu menerima SK gubernur terkait ini. Kami berupaya untuk menyesuaikan untuk menyelesaikan sesegera mungkin,” kata dia.
Dengan adanya Ranperda itu, harap Aziz, dapat menjadi pedoman bagi DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memberikan layanan pendidikan hingga pembentukan karakter bagi anak-anak Jakarta.
“Kita menginginkan pendidikan ini berdampak pada pembentukan akhlak pada murid-murid di Jakarta,” harap Aziz.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha menjelaskan, terdapat 30 puluh Propemperda tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 235 tahun 2024.
Terdiri dari tiga Ranperda wajib terkait APBD. Juga, 13 Ranperda dari Propemperda tahun 2024.
Terkait PT. JIEP yakni, penyertaan modal JIEP, ideologi Pancasila, MRT, Jakpro, RITJ, rumah susun, jaringan utilitas, Bankum, KTR, pendidikan, air minum dan Badan Milik Daerah (BMD).
Kemudian, tujuh Ranperda usulan baru yang terdiri dari manajemen kebutuhan lalin, PDRD, BUMD energi, Siskesda, RPJMD, sistem perencanaan pembangunan daerah dan lambang daerah.
Serta tujuh Ranperda delegasi Undang-Undang DKJ yang terdiri dari pengelolaan sampah, OPD, adminduk, tipe jenis PD, LMK, Dekot dan batas wilayah.
“Semua urgen karena memang dari tiga puluh Ranperda terbagi menjadi tiga kluster,” ungkap Sigit. (yla/df)