Komitmen Pansus KTR

April 15, 2025 11:28 am

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta sebagai upaya membentuk payung hukum demi kesehatan masyarakat.

Pansus KTR akan mendalami sejumlah masalah di lapangan. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/4).

Hal itu dilakukan Pansus KTR sebagai bentuk keberpihakan DPRD DKI terhadap masyarakat terkait kawasan bebas asap rokok.

Pada rapat Pansus KTR selanjutnya, ungkap Suhaimi, pihaknya akan mengundang seluruh pemangku kepentingan.

Sehingga dapat menerima masukan terkait regulasi kawasan tanpa rokok di Jakarta.

“Pansus KTR ini dapat melindungi, menata, tidak merugikan satu dengan lainnya dan juga realistis di lapangan,” ujar dia.

Menanggapi usulan dewan mengenai larangan merokok yang difokuskan pada tempat hiburan malam, seperti klub malam, kafe, bar, dan karaoke, belum bisa berkomentar.

Pasalnya, pembahasan Pansus KTR belum sampai menyebutkan Kawasan yang harus terbebas dari asap rokok.

Dengan kata lain, Pansus KTR belum membahas atau mendalami setiap bab dan pasal-pasal. Sehingga belum menjadi keputusan secara mufakat.

Meski demikian, sambung politisi PKS itu, ide dan gagasan dari masing-masing anggota Pansus KTR akan ditampung.

“Jadi masing masing anggota pansus bisa menyampaikan ide gagasannya terkait dengan KTR ini. Termasuk larangan merokok di tempat hiburan,” kata Suhaimi.

“Nanti kalau sudah masuk pasal per pasal, maka di situ perdebatannya,” pungkas dia. (apn/df)