Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar audiensi guna menindaklanjuti laporan masyarakat soal pelanggaran izin mendirikan tempat usaha, Selasa (15/6). Pada kesempatan itu, Komisi A meminta jajaran unit kerja perangkat daerah (UKPD) di tingkat camat dan lurah lebih jeli lagi pada aktifitas usaha yang berlangsung di masing-masing wilayah. UKPD diminta mempererat koordinasi dan sinergi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk melakukan pengawasan. (DDJP/asa)
