Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan Dinas Pendidikan (Disdik) agar menambah alokasi kuota khusus untuk peserta didik berstatus kurang mampu pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar dan Menengah DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020.
“Jadi kami usul agar Dinas Pendidikan bisa perbanyak lagi kuotanya di 2020, ya harusnya diperbanyak 25-30 persen masih bisa. Kalau itu terpenuhi, orang tua siswa pun tak akan khawatir agar anaknya bisa bersekolah meski biaya masuk sekolah makin tinggi,” ujar Ramly Mohammad, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (17/6).
Menurutnya, sejauh ini banyak siswa kurang mampu yang tak terakomodir kuota khusus. Meski demikian, Komisi E akan mencoba berkoordinasi dengan Disdik terkait usulan penambahan tersebut. Upaya tersebut akan dilakukan untuk menjawab penyamarataan kualitas pendidikan kepada seluruh peserta didik tanpa terkecuali.
“Kita akan coba komunikasikan hal itu dengan disdik di rapat berikutnya. Karena memang alokasi biaya APBD kita ini bisa sanggup di angka itu, tujuan jelas untuk pendidikan pasti akan kita dukung,” ungkap Ramly.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan kuota khusus 20 persen bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), anak sopir Jaklingko hingga anak buruh pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat Sekolah Dasar dan Menengah.
Hal ini bertujuan dalam rangka pemberian kesempatan agar peserta didik dapat diterima di sekolah negeri sekaligus mewujudkan penyamarataan kualitas pelayanan pendidikan di Ibu Kota.
PPDB Online 2019 ini sedang berjalan di 6 Provinsi serta 30 Kabupaten/Kota peserta didik hingga Juli 2019. Sedangkan, Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi PPDB Online yang bisa diakses melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. (DDJP/alw/oki)