Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia DKI Jakarta, Selasa (19/3). Delegasi diterima oleh Anggota Komisi E Hasan Basri Umar. Dalam pertemuan itu, Forum Komunikasi Guru Bantu menuntut agar semua guru bantu dapat diangkat menjadi PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dan penyesuaian penghasilan gaji atau honor guru bantu agar di aktifkan kembali. (DDJP/asa)
Update Berita Terakhir
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Silaturahmi Persaudaraan Muslim ATR
- DPRD DKI Bersama TAPD Sepakati RAPBD 2025 Sebesar Rp91, 3 Triliun
- Bapemperda Tuntas Bahas Dua Raperda PT JIEP
Komisi E Terima Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia DKI Jakarta
March 19, 2019 6:58 pmUpdate Berita Terakhir
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Silaturahmi Persaudaraan Muslim ATR
- DPRD DKI Bersama TAPD Sepakati RAPBD 2025 Sebesar Rp91, 3 Triliun
- Bapemperda Tuntas Bahas Dua Raperda PT JIEP