Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan Dinas Kesehatan (Dinkes) terhadap kenaikan alokasi subsidi premi sebesar Rp2,5 triliun dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020.
Subsidi tersebut akan dikucurkan bagi Penerima Iuran Bantuan (PIB) Fasilittas Kesehatan Kelas III peserta BPJS Kesehatan di Wilayah DKI Jakarta, dan telah disetujui dalam pembahasan KUA-PPAS tahun 2020 oleh pimpinan dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.
“Kami mengerti bahwa anggaran kesehatan ini cukup besar, jadi kita di Komisi E telah menyetujui kenaikan (subsidi) BPJS itu,” ujar Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/10).
Ia merinci premi tersebut diusulkan naik sebesar Rp1,33 triliun dari pagu awal Rp1,16 triliun di tahun 2019. Besaran premi tersebut digunakan untuk mengakomodir 5,1 juta penduduk dengan besaran iuran Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Karena itu, ia menilai Dinas Kesehatan perlu mengoptimalkan momen kenaikan premi tersebut untuk menuntaskan sejumlah permasalahan yang dialami BPJS Kesehatan sebagai fasilitator layanan kesehatan masyarakat.
“Karena memang teman-teman SKPD Dinas Kesehatan itu mengalami permasalahan kegagalan pembayaran BPJS yang tertunda, jadi ada banyak cost yang terpotong disana,” terang Anggara.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengaku pihaknya bersyukur usulan penyesuaian premi BPJS Kesehatan bagi PBI Kelas III telah disetujui legislator bidang Kesejahteraan Rakyat. Pasalnya, kenaikan premi BPJS Kesehatan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasca ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sejak 24 Oktober 2019.
“Intinya yang harus bersyukur itu masyarakat, karena utamanya dana premi yang kewajiban kita ada 5,1 juta warga DKI yang harus kita bayarkan PBI-nya,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap agar penyesuaian premi bagi PBI Kelas III dapat mempermudah kelancaran arus logistik peralatan dan obat penunjang Rumah Sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Sehingga, pelayanan kesehatan kepada masyarakat Jakarta dapat terjaga sebagaimana mestinya.
“Kami harap kewajiban BPJS untuk memberikan dana klaim yang diajukan bisa lancar, karena cash flow rumah sakit tergantung dari klaim BPJS. Kalau dananya lancar, akan mempermudah teman-teman kami memberikan pelayanan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)