Komisi E Setujui Peningkatan Operasional Tempat Ibadah

October 17, 2018 1:36 pm

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan anggaran operasional tempat ibadah di Ibukota pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

Ketua Komisi E DPRD DKI, Syahrial menilai, anggaran operasional untuk tempat ibadah yang diusulkan Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) sebesar Rp1.250.000 terlampau kecil. Dengan demikian ia menyarankan agar besaran itu digenapkan menjadi Rp2 juta untuk tiap-tiap tempat ibadah.

“Jadi untuk bantuan operasional tempat ibadah sudah disetujui anggarannya menjadi Rp2 juta. Saya tidak mau lagi ada yang dikembalikan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/10).

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta, Hendra Hidayat menjelaskan, anggaran operasional sebesar Rp2 juta akan diberikan per bulan untuk tiap-tiap tempat ibadah yang tersebar diseluruh Ibukota.

Hingga kini, sambung Hendra, di Jakarta ada sekitar 4.400 Masjid. Sementara tempat ibadah lain seperti Gereja sebanyak 1.038, Vihara sebanyak 263 dan Pura sebanyak 27.

“Jadi ini memang luar biasa. Ini merupakan kemajuan atau peningkatan atau perhatian yang sangat signifikan terkait dengan rumah ibadah,” tandas Hendra. (DDJP/ans/oki)