Komisi E Sambut Baik Kebijakan Jalur Zonasi Bina RW di PPDB

July 3, 2020 3:38 pm

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) yang telah membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur bina RW sekolah.

Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria menilai, kebijakan tersebut menjadi solusi atas keberatan orang tua siswa atas syarat usia pada jalur zonasi PPDB. Ia meyakini dengan jalur bina RW sekolah setidaknya akan menjadi angin segar kepada para orang tua dan calon peserta didik baru (CPDB) untuk kembali berkompetisi dalam proses PPDB sekolah Negeri seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Kita mendukung sekali (PPDB Zonasi Bina RW) supaya anak-anak bersekolah di dekat RW-nya bisa masuk ke sekolah-sekolah tujuan tanpa melalui proses umur, karena persoalan (Zonasi Usia) kemarin kriteria usia yang sempat membuat orang tua menjerit karena tinggal 50 meter 100 meter dari sekolah, tidak bisa masuk sekolah (negeri). Karena ironis juga kalau dia di RW itu tapi dia tdak bisa dapat sekolah atau dapat sekolah yang jauh,” kata Iman, Jumat (3/7).

Selain itu, Iman menilai bahwa kebijakan PPDB Zonasi Bina RW akan menghasilkan beragam dampak yang positif, seperti menghemat waktu, biaya transportasi untuk mobilisasi peserta didik, hingga mengurangi kemacetan pada titik tertentu.

“Saya rasa banyakan plus ketimbang minus-nya, yang pasti memfasilitasi murid-murid yang ada di RW tersebut,” terangnya.

Karena itu, Komisi E berharap agar Disdik dapat menjalankan kebijakan PPDB Zonasi Bina RW tersebut dengan optimal. Mengingat, kebijakan tersebut telah menjawab aspirasi masyarakat, khususnya para orang tua calon peserta didik.

“Mudah-mudahan pada perjalanan nya Disdik bisa menjalani dengan baik, kita (Komisi E) akan terus mengawal, kita yakin apa yang dilakukan Disdik ini sudah cukup baik karena sudah mengakomodir semua golongan, dan sudah mengakomodir semua pihak. Kalau kita lihat secara keseluruhan ini lebih bagus daripada yang kemarin, karena pintu masuknya bukan dari satu pintu saja, tapi dari beberapa pintu,” ungkap Iman.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan baru-baru ini telah mengumumkan rencana penyedian jalur zonasi baru dalam proses penjaringan PPDB DKI tahun ajaran 2020/2021. Dimana, jalur baru dalam PPDB tahun itu adalah zonasi bina RW sekolah.

Penambahan jalur baru ini merupakan tindak lanjut atas tingginya minat masyarakat untuk masuk ke sekolah negeri dan banyaknya siswa yang berhasil lolos dalam seleksi zonasi PPDB.

PPDB jalur zonasi untuk bina RW sekolah akan dibuka setelah proses seleksi jalur prestasi selesai dilakukan pada Sabtu (4/7) esok. Sementara untuk lapor diri calon siswa yang lolos pada jalur tersebut dilakukan pada Senin (6/7) pekan depan.

Jalur baru PPDB ini sama dengan zonasi sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan kelurahan calon siswa dengan sekolah. Namun, pada jalur zonasi bina RW sekolah cakupannya diperkecil, yakni hanya untuk siswa yang tempat tinggalnya masih satu RW dengan sekolah. Hanya saja, Disdik menegaskan bahwa zonasi tingkat RW itu hanya akan diperuntukkan kepada siswa-siswi lulusan 2020.

Meskipun jalur zonasi sudah diatur berdasarkan wilayah RW, seleksi calon siswa berdasarkan usia akan tetap digunakan. Sebab, seleksi berdasarkan usia akan dilakukan jika minat siswa di RW sekolah cukup tinggi dan melebihi kuota yang tersedia.

Seiring dengan pengadaan jalur tersebut, Disdik Provinsi DKI akan menambah jumlah rombongan belajar per kelas di setiap sekolah dari 36 siswa menjadi 40 siswa. Penambahan jumlah maksimal siswa per kelas secara langsung akan menambah kuota penerimaan di sekolah negeri.

Dimana, kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam upaya penambahan jumlah siswa per kelas tersebut. (DDJP/alw/oki)